<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>JURNAL NAJMU &#187; Hukum</title>
	<atom:link href="http://jurnalnajmu.wordpress.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com</link>
	<description>Gerbang Pengetahuan dan Pemikiran Islam</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Dec 2007 12:08:05 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='jurnalnajmu.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/b199ace054f07bce5b5a2d00806c4261?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>JURNAL NAJMU &#187; Hukum</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://jurnalnajmu.wordpress.com/osd.xml" title="JURNAL NAJMU" />
		<item>
		<title>CSR dalam Perspektif Islam</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/16/csr-dalam-perspektif-islam/</link>
		<comments>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/16/csr-dalam-perspektif-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Nov 2007 00:01:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Najmu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/16/csr-dalam-perspektif-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Sumber: Pesantren Virtual (Jum&#8217;at 16 Nov 2007), Media Konsumen (Kamis 11 Oktober 2007).
 Oleh. Najmudin Ansorullah SHI*
Setelah tenggelam sekian lama, kini ide untuk memasukan etika ke dalam dunia ekonomi (bisnis) mencuat kembali. CSR tidak lagi ditempatkan dalam ranah sosial dan ekonomi sebagai imbauan, tetapi masuk ranah hukum yang ‘memaksa&#8217; perusahaan ikut aktif memperbaiki kondisi dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=26&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify">Sumber: <a href="http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=1190&amp;Itemid=1" target="_blank">Pesantren Virtual (Jum&#8217;at 16 Nov 2007),</a> <a href="http://www.mediakonsumen.com/Artikel986.html" target="_blank">Media Konsumen (Kamis 11 Oktober 2007).</a></p>
<p align="justify"><strong> Oleh. Najmudin Ansorullah SHI*</strong></p>
<p align="justify">Setelah tenggelam sekian lama, kini ide untuk memasukan etika ke dalam dunia ekonomi (bisnis) mencuat kembali. CSR tidak lagi ditempatkan dalam ranah sosial dan ekonomi sebagai imbauan, tetapi masuk ranah hukum yang ‘memaksa&#8217; perusahaan ikut aktif memperbaiki kondisi dan taraf hidup masyarakat (Kompas, 4/8).<span id="more-26"></span><br />
Disahkannya Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas (RUU PT) telah menuai pro-kontra, terutama terhadap Pasal 74 tentang Aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang rumusannya, &#8220;perseroan di bidang/berkaitan dengan SDA wajib melaksanakan CSR&#8230; Perseroan yang tidak melaksanakan wajib CSR dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan&#8221;. Yang dimaksud SDA adalah sumber daya alam, sedangkan CSR adalah corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial korporat/perusahaan.<br />
Tanggung jawab sangat terkait dengan hak dan kewajiban, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kesadaran tanggung-jawab. Ada dua bentuk kesadaran: Pertama, kesadaran yang muncul dari hati nurani seseorang yang sering disebut dengan etika dan moral. Kedua, kesadaran hukum yang bersifat paksaan berupa tuntutan-tuntutan yang diiringi sanksi-sanksi hukum.</p>
<p align="justify"> <strong> Etika Bisnis Islami</strong></p>
<p align="justify">  Etika memiliki dua pengertian: Pertama, etika sebagaimana moralitas, berisikan nilai dan norma-norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupan. Kedua, etika sebagai refleksi kritis dan rasional. Etika membantu manusia bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggung-jawabkan. Sedangkan bisnis mengutip Straub, Alimin (2004: 56), sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.<br />
Penggabungan etika dan bisnis dapat berarti memaksakan norma-norma agama bagi dunia bisnis, memasang kode etik profesi bisnis, merevisi sistem dan hukum ekonomi, meningkatkan keterampilan memenuhi tuntutan-tuntutan etika pihak-pihak luar untuk mencari aman dan sebaginya. Bisnis yang beretika adalah bisnis yang memiliki komitmen ketulusan dalam menjaga kontrak sosial yang sudah berjalan. Kontrak sosial merupakan janji yang harus ditepati.<br />
Bisnis Islami ialah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram (lihat. QS. 2:188, 4:29).<br />
Etika bisnis Islam sebenarnya telah diajarkan Nabi Saw. saat menjalankan perdagangan. Karakteristik Nabi Saw., sebagai pedagang adalah, selain dedikasi dan keuletannya juga memiliki sifat shidiq, fathanah, amanah dan tabligh. Ciri-ciri itu masih ditambah Istiqamah.<br />
Shidiq berarti mempunyai kejujuran dan selalu melandasi ucapan, keyakinan dan amal perbuatan atas dasar nilai-nilai yang diajarkan Islam. Istiqamah atau konsisten dalam iman dan nilai-nilai kebaikan, meski menghadapi godaan dan tantangan. Istiqamah dalam kebaikan ditampilkan dalam keteguhan, kesabaran serta keuletan sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal. Fathanah berarti mengerti, memahami, dan menghayati secara mendalam segala yang menjadi tugas dan kewajibannya. Sifat ini akan menimbulkan kreatifitas dan kemampuan melakukakn berbagai macam inovasi yang bermanfaat. Amanah, tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban. Amanah ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (kebajikan) dalam segala hal. Tablig, mengajak sekaligus memberikan contoh kepada pihak lain untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari (berbagai sumber).<br />
Berdasarkan sifat-sifat tersebut, dalam konteks corporate social responsibility (CSR), para pelaku usaha atau pihak perusahaan dituntut besikap tidak kontradiksi secara disengaja antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya. Mereka dituntut tepat janji, tepat waktu, mengakui kelemahan dan kekurangan (tidak ditutup-tutupi), selalu memperbaiki kualitas barang atau jasa secara berkesinambungan serta tidak boleh menipu dan berbohong.<br />
Pelaku usaha/pihak perusahaan harus memiliki amanah dengan menampilkan sikap keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (berbuat yang terbaik) dalam segala hal, apalagi berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Dengan sifat amanah, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengamalkan kewajiban-kewajibannya. Sifat tablig dapat disampaikan pelaku usaha dengan bijak (hikmah), sabar, argumentatif, dan persuasif akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan yang solid dan kuat.<br />
Para pelaku usaha dituntut mempunyai kesadaran mengenai etika dan moral, karena keduanya merupakan kebutuhan yang harus dimiliki. Pelaku usaha atau perusahaan yang ceroboh dan tidak menjaga etika, tidak akan berbisnis secara baik sehingga dapat mengancam hubungan sosial dan merugikan konsumen, bahkan dirinya sendiri.</p>
<p align="justify"> <strong> Hukum Islam</strong></p>
<p align="justify">  Al-Qur&#8217;an adalah suatu ajaran yang berkepentingan terutama untuk menghasilkan sikap moral yang benar bagi tindakan manusia. &#8220;Moral&#8221; menurut intelektual asal Pakistan Fazlur Rahman (2000: 354), merupakan esensi etika al-Qur&#8217;an yang akhirnya menjadi esensi hukum dalam bentuk perintah dan larangan. Nilai-nilai moral adalah poros penting dari keseluruhan sistem yang menghasilkan hukum.<br />
Dalam aktivitas kehidupannya, umat Islam dianjurkan mengutamakan kebutuhan terpenting (mashlahah) agar sesuai dengan tujuan syariat (maqashid al-syari&#8217;ah). Mengikuti al-Syatibi, M. Fahim Khan, (1992: 195), mengatakan mashlahah adalah pemilikan atau kekuatan barang/jasa yang mengandung elemen dasar dan tujuan kehidupan umat manusia di dunia ini (dan peroleh pahala untuk kehidupan akhirat). Maslahah ini tidak bisa dipisahkan dengan maqashid al-syari&#8217;ah. Al-‘Izz al-Din bin Abd al-Salam diikuti Sobhi Mahmassani (1977: 159), mengutarakan maqashid al-syari&#8217;ah ialah perintah-perintah yang pada hakikatnya kembali untuk kemaslahatan hamba Allah dunia dan akhirat.<br />
Abu Ishaq al-Syatibi (w. 790 H) dalam al-Muwafaqat, tujuan pokok syari&#8217;at Islam terdiri atas lima komponen: pemeliharaan agama (hifdh al-din), jiwa (hifdh al-nafs), akal (hifdh al-aql), keturunan (hifdh nasl) dan harta (hifdh al-maal). Lima komponen pokok syari&#8217;ah itu disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kepentingan manusia (mashlahah), yaitu kebutuhan primer (dharuriyyah), skunder (hajiyyah) dan tertier (tahsiniyyah).<br />
Dalam konteks ini, kebutuhan primer (dharuriyyah) adalah sesuatu yang harus ada untuk mewujudkan kemaslahatan agama dan dunia. Jika kebutuhan itu hilang, maka kemaslahatan manusia sulit terwujud. Bahkan, dapat menimbulkan keruksakan, kekacauan dan kehancuran. Skunder (hajiyyah) adalah segala hal yang dibutuhkan untuk memberikan kelonggaran dan mengurangi kesulitan yang biasanya menjadi kendala dalam mencapai tujuan. Sedangkan tertier (tahsiniyyah) ialah melakukan tindakan yang layak menurut adat dan menjauhi perbuatan-perbuatan ‘aib yang ditentang akal sehat.<br />
Tujuan syari&#8217;ah itu dapat menentukan tujuan perilaku konsumen dalam Islam dan tercapainya kesejahteraan umat manusia (maslahah al-‘ibad). Semua barang dan jasa yang dapat memiliki kekuatan untuk memenuhi lima komponen pokok (dharury) telah dapat dikatakan memiliki maslahat bagi umat manusia.<br />
Lebih lanjut, Khan (1992: 195), mengutarakan semua kebutuhan tidak sama penting. Kebutuhan itu meliputi: tingkat di mana lima elemen pokok di atas dilindungi secara baik; tingkat di mana perlindungan lima elemen pokok di atas, dilengkapi untuk memperkuat perlindungannya dan tingkat di mana lima element pokok di atas secara sederhana diperoleh secara jelas.<br />
Berkaitan dengan corporate sosial responsibility (CSR), kelima komponen itu perlu mendapat fokus perhatian.<br />
Dalam skala primer, perusahaan atau badan-badan komersial perlu menghargai agama yang dianut masyarakat. Jangan sampai kepentingan masyarakat terhadap agamanya diabaikan, seperti perusahaan yang mengabaikan atau mengganggu peribadatan warga setempat. Bahkan, semestinya pihak perusahaan atau badan-badan komersial harus mampu mengembangkan jiwa usahanya dengan spiritualitas Islam.<br />
Dalam pemeliharaan jiwa seperti makan dan minum ditujukan agar hidup dapat lebih bertahan dan mencegah ekses kepunahan jiwa manusia. Ironisnya, kini, banyak perusahaan air mineral telah menyebabkan kekeringan air di daerah atau kondisi udara di Jakarta telah mengandung zat pencemar udara yang sebagian besar sulfur dioksida, karbon monoksida, nitrogen dioksida dan partikel debu. Sekitar 70 persen polusi udara di Jakarta akibat asap transportasi. Menurut staff pengajar Fakultas Teknologi Kelautan Universitas Darma Persada Jakarta Agung Sudrajad (Inovasi, Vol. 5, 2005), di Jakarta pertambahan kendaraan tercatat 8.74 persen per tahun sementara prasarana jalan meningkat 6.28 persen per tahun. Ini tentu menambah semakin terpuruknya kondisi lingkungan udara kita.<br />
Begitu juga, pihak korporasi harus mampu menjaga keutuhan dan kehormatan (rumah tangga) warga masyarakat terkait atau internal perusahaan. Perusahaan dilarang memberikan ekses negatif dalam kegiatannya yang akan mengganggu rusaknya akal pikiran manusia. Islam melarang umatnya mengkonsumsi atau memproduksi makanan dan minuman yang dapat merusak akal karena akan mengancam eksistensi akalnya.<br />
Dalam pemeliharaan harta, transaksi jual beli harus dilakukan secara halal. Jika tidak, maka eksistensi harta akan terancam, baik pengelolaan atau pemanfaatannya. Karena itu, pihak perusahaan dilarang melakukan kegiatan yang secara jelas melangar aturan syara&#8217;.<br />
Dalam konteks tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), maqashid as-yari&#8217;ah ditujukan agar pelaku usaha atau pihak perusahaan mampu menentukan skala prioritas kebutuhannya yang terpenting. Kebutuhan-kebutuhan itu tidak hanya diorientasikan untuk jangka pendek, tetapi juga jangka panjang dalam mencapai ridha Allah. Kegiatan ekonomi tidak saja melibatkan aspek materi, tapi juga kualitas keimanan seorang hamba kepada Allah Swt.<br />
Oleh karena itu, konsep pembanguan yang melibatkan maqashid as-yari&#8217;ah dimaksudkan agar terbentuk pribadi-pribadi muslim yang memiliki keimanan dan ketakwaan. Tentu saja sikap ini tidak saja didapatkan dari lubuk hati yang dalam. Tetapi, dilandasi juga dari kesadaran manusia untuk melaksanakan kewajiban sebagai seorang hamba-Nya. Kewajiban mengaplikasikan tanggung jawab seorang hamba untuk melakukan kejujuran, kebenaran, kebajikan dan kasih sayang terhadap seluruh data kehidupan aktual. Islam mengajarkan tanggung jawab agar mampu mengendalikan diri dari tindakan melampaui batas kewajaran dan kemanusiaan. Tanggung jawab ini mencakup tanggung jawab kepada Allah, kepada sesama dan lingkungannya.<br />
<em>* Pemerhati masalah Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan</em></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jurnalnajmu.wordpress.com/26/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jurnalnajmu.wordpress.com/26/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalnajmu.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalnajmu.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalnajmu.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalnajmu.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalnajmu.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalnajmu.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalnajmu.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalnajmu.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalnajmu.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalnajmu.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=26&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/16/csr-dalam-perspektif-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d9061c334936c05bbd360e86be4cf873?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Najmu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Nasib Undang-Undang Perlindungan Konsumen</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/menyoal-nasib-undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen/</link>
		<comments>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/menyoal-nasib-undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Nov 2007 23:30:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Najmu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/menyoal-nasib-undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen/</guid>
		<description><![CDATA[Sumber: Media Konsmen, Minggu 03 September 2007,  Disperindag  Jabar, Sabtu, 29 September 2007
&#160;
Oleh: Najmudin Ansorullah
Dilema Perundang-undangan di Indonesia
 Di Indonesia, setiap rancangan undang-undang akan disahkan DPR dipastikan menuai pro dan kontra, seperti RUU APP, revisi atas UU. No. 13 Tahun 2003 yang dianggap merugikan para buruh, dan RUU-RUU lain yang kisahnya hampir mengalami [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=19&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify"><em>Sumber: <a href="http://www.mediakonsumen.com/Artikel940.html">Media Konsmen, Minggu 03 September 2007</a></em>,  <a href="http://www.disperindag-jabar.go.id/" target="_blank">Disperindag  Jabar, Sabtu, 29 September 2007</a></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><strong>Oleh: Najmudin Ansorullah</strong></p>
<p align="justify">Dilema Perundang-undangan di Indonesia</p>
<p align="justify"><a href="http://jurnalnajmu.files.wordpress.com/2007/11/hukum1.jpg" title="hukum1.jpg"><img src="http://jurnalnajmu.files.wordpress.com/2007/11/hukum1.jpg" alt="hukum1.jpg" align="right" /></a> Di Indonesia, setiap rancangan undang-undang akan disahkan DPR dipastikan menuai pro dan kontra, seperti RUU APP, revisi atas UU. No. 13 Tahun 2003 yang dianggap merugikan para buruh, dan RUU-RUU lain yang kisahnya hampir mengalami nasib serupa, termasuk Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang pada 20 Juli lalu disahkan.<span id="more-19"></span><br />
Berbagai isu dilontarkan masyarakat mengenai perundang-undangan, mulai filosofi, substansi pasal, sampai hal-hal yang sangat teknis seperti kesalahan badan negara terkait sampai keterlibatan pihak asing yang sesekali mengarah pada kapitalisme dan neo-liberalisme. Hal itu, mengindikasikan bahwa masyarakat mengharap banyak dari pemerintah dan para penegak hukum untuk mengadakan hukum yang lebih adil.</p>
<p align="justify"> Dalam kondisi tertentu, undang-undang sangat dibutuhkan masyarkat. Pada saat bersamaan, undang-undang sering dianggap bukan lagi suatu produk hukum melainkan sebagai produk politik. Hal itu wajar karena hukum berupa perundang-undangan lahir saat suatu masalah terjadi dan hal itu sering dikaitkan dengan kondisi politik yang terjadi saat itu.</p>
<p align="justify"> Dilematika hukum di Indonesia memang sangat luas. Namun, dalam penyelesaian masalah bangsa tentu harus menitik-beratkan pada keadilan dan kesejahteraan masyarkat, bukan kepentingan pribadi, kelompok atau pihak asing. Dalam hal ini, para anggota DPR tentu dituntut mengambil sikap yang lebih arif dan tegas dalam pengambilan keputusannya agar tidak terkesan tergesa-gesa dalam setiap keputusannya.</p>
<p align="justify"> Salah satu Undang-undang yang rentan dengan isu politik-ekonomi adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Realitas penegakan hukum menunjukan secara sadar atau tidak, hukum melegitimasi ketidakadilan sosial-ekonomi. Misalkan struktur hukum sangat memungkinkan pengusaha atau produsen menindas konsumen sebagai salah satu pelaku ekonomi (Y. Shofie, 2000: 237-238), karena salah satunya disebabkan kebijakan yang cenderung didominasi kepentingan politik. Menurut Farid Wajdi (2003: 5), perlindungan konsumen bila dilihat dari perspektif politik sangat identik dengan perlindungan hak politik rakyat, bila tanggung jawab partai politik terhadap rakyat yang telah memilihnya dalam pemilu sangat kurang. Apalagi pelaku usaha yang kurang bertanggung-jawab atas produk barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan konsumen.</p>
<p align="justify"> Keberpihakan pemerintah terhadap asing juga telah menyebabkan kepentingan masyarakat masih tersisihkan, sehingga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen sangat melemah pada pemerintah (<em>lih.</em> Steve Susanto dan David Samuel, <em>Kompas,</em> 19 Februari 2003: 13). Karena itu, tak berlebihan bila Yusuf Shofie (2003: 91), mengatakan bahwa patut diduga kepentingan neo-liberalisme sebenarnya masih mendominasi Undang-undang Perlindungan Konsumen dari pada kepentingan para konsumen itu sendiri. Sejalan dengan Y. Shofie, Cecep Suherli (<em>Pikiran Rakyat,</em> Bandung, Sabtu, 18 September 2004: 26), menyatakan bahwa UUPK masih terkait dengan kepentingan dari persaratan IMF <em>(International Monetery Fund)</em>.</p>
<p align="justify"> Melihat kondisi itu, untuk kepastian hukum, perlindungan konsumen perlu disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat tanpa harus menunggu kepentingan lain yang mendahuluinya, agar ketentuan yang ada tidak sampai didominasi ketentuan atau kepentingan negara lain maupun kelompok tertentu.</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><strong>UU. No. 8 Thn. 1999 (UUPK)</strong></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Sejak UUPK disahkan pada tanggal 20 April 1999 dan diberlakukan efektif tanggal 20 April 2000, diperhatikan tidak banyak perubahan meski banyak kritikan sebagian kalangan (lih. Ahmadi Miru dkk., 2004, <em>Hukum Perlindungan Konsumen</em>, Az. Nasution, 2002, <em>Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, </em>Cecep Suherli, 2004, &#8220;<em>Kemerdekaan Konsumen&#8221;, dalam </em>artikel <em>Pikiran Rakyat, </em>Sabtu (Pon), 18 September 2004, hlm. 26), yang mempertanyakan tentang validitasnya karena mengandung banyak kekurangan dan dianggap masih merugikan sebagian pihak, seperti di bidang kesehatan (lih. Levina S Pakasi. 2005. &#8220;Kontroversi UUPK Nomor 8 Tahun 1999&#8243;,<em> </em><em>http://asia.cmpmedica.com/cmpmedica_sg/dispmta1.cfm?id=3406,</em>) Selain itu, sebagian masyarakat belum banyak mengetahui, apalagi mengerti tentang UUPK itu.</p>
<p align="justify">Masih banyaknya perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum dengan memproduksi barang-barang komersial yang tidak mencantumkan label halal, tidak mempunyai standar produksi sebagaimana diharapkan UUPK atau ketentuan dari BPOM RI seperti mengandung zat-zat pengawet (formalin) dan zat-zat berbahaya lainnya merupakan dari rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum.</p>
<p align="justify"> Rendahnya kesadaran masyarakat tehadap hukum ikut juga merugikan konsumen karena sering menerima kekalahan di tingkat litigasi. Kondisi itu, merupakan faktor utama kelemahan konsumen, yaitu tingkat kesadaran akan hak-haknya masih rendah, terutama pendidikan konsumen. Padahal UUPK dimaksudkan agar menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.</p>
<p align="justify"> Selain itu, perlindungan konsumen sangat identik dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi bangsa ini di tengah hiruk pikuk kemajuan ekonomi yang semakin mengglobal, karena menyangkut hak, kewajian dan tanggung jawab seluruh anggota masyarakat, termasuk pemerintah dalam kegiatan ekonomi. Konteks perlindungan konsumen bukan hanya dilihat dari aspek materi, melainkan juga unsur spiritual.</p>
<p align="justify"> UUPK terdiri dari 15 Bab yang diuraikan dalam 65 Pasal. Empat hal penting untuk diketahui, yaitu pengaturan klausula baku bahwa kontrak/perjanjian ditentukan dua belah pihak, azas pembuktian balik, berlakunya <em>class action</em> atau gugatan kelompok, dan tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).</p>
<p align="justify"> Secara keseluruhan UUPK tersebut tersusun dalam sistematika sebagai berikut:Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu Pasal;</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   II tentang Asas dan Tujuan terdiri dari dua pasal (Pasal 2 dan Pasal 3);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   III tentang Hak dan Kewajiban Konsumen (Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab IV tentang Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha (Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   V tentang ketentuan Pencantuman Klausula Baku (Pasal 18);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab VI tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Pasal 19; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   VII tentang Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 29; Pasal 30);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab VIII tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) (Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34 Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   IX tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) (Pasal 44);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   X tentang Penyelesaian Sengketa (Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47 Pasal; 48);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab XI tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) (Pasal 59; Pasal 50; Pasal 51; Pasal 52; Pasal 53; Pasal; 54; Pasal 55; Pasal; Pasal 56; Pasal 57; Pasal 58);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   XII tentang Penyidikan (Pasal 59); Bab XIII tentang Sanksi (Pasal 60; Pasal 61; Pasal 62; Pasal 6) dan;</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   XIV tentang Ketentuan Perlaihan (Pasal 64);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   XV tentang Ketentuan Penutup (Pasal 65).</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><strong>Penyelidikan Norma-norma UUPK</strong></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Undang-undang perlindungan konsumen ini mengelompokan norma-norma Perlindungan Konsumen ke dalam dua kelompok, yaitu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Bab IV UUPK), dan ketentuan kalusula baku/perjanjian sepihak (Bab V UUPK). Secara keseluruhan norma-norma Perlindungan Konsumen (bisa juga disebut kegiatan-kegiatan pelaku usaha) dikelompokan ke dalam empat kelompok, yaitu <em>pertama,</em> kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 8 ayat 1, 2, dan 3); <em>kedua</em> kegiatan penawaran, promosi dan periklanan barang dan/atau jasa (Pasal 9 ayat 1, 2 dan 3; Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 15; Pasal 16; serta Pasal 17 ayat 1 dan 2; <em>ketiga,</em> kegiatan transaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 11, Pasal 14, serta Pasal 18 ayat 1, 2 dan 4) dan; <em>keempat,</em> kegiatan pasca-transaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 25 dan Pasal 26 UUPK (<em>lih.</em> Yusuf Shofie, 2003: 10-11, Yusup Shofie, 2000: 21).</p>
<p align="justify"> Dalam mengklasifikasi pasal-pasal UUPK yang masuk kategori norma-norma, Yusuf Shofie memeriksa substansi dari mulai proses produksi sampai ke tangan konsumen. Terlihat ada perbedaan dalam memasukan pasal-pasal tersebut yang masuk kategori norma-norma.</p>
<p align="justify">Hal itu, dilihat dari dua buku yang ditulis dalam tahun penerbitan berbeda, yang berjudul: <em>Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya </em>(2000) dan <em>Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen </em>(2003). Keduanya membahas klasifikasi norma-norma perlindungan konsumen. Terdapat perbedaan (perubahan penambahan) pada pada buku pertama, karena berpandangan bahwa UUPK masih berbenturan dengan Undang-undang lain, terutama dalam pencantuman &#8220;klausula baku&#8221;. UUPK melarangnya dalam Pasal 18 Ayat 1 Butir h dengan ancaman kurungan badan 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar (Pasal 62 ayat 1 UUPK dengan Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT/Undang-undang No. 4 Tahun 1996.</p>
<p align="justify"> Sedangkan pada buku kedua di atas, ia menambahkan pasal yang dapat menutupi anggapan-angapan semula dengan kategori kelompok kesatu masih tetap tidak berubah, sedangkan pencantuman Pasal 10, 12 dan 13 Ayat 1 dan 2 pada kelompok kedua seperti di atas. Pasal 17 Ayat 1 dan 2 semula dipisah, Ayat 1 masuk ke kelompok kedua sedangkan Ayat 2 masuk kategori ke kelompok ketiga. Tapi, setelah adanya perubahan, Pasal 17 Ayat 2 tersebut bergeser digabungkan dengan kelompok kedua. Perubahan terakhir, penambahan Pasal 25 dan 26 (UUPK) masuk kategori kegiatan pasca-transaksi penjualan barang dan jasa. Perubahan diperkuat dengan ketentuan peralihan (Pasal 64) UUPK, sepanjang tidak berbenturan dengan Undang-undang lain.</p>
<p align="justify"> Peninjauan dan pengkajian terhadap UUPK sangat penting dilakukan untuk perkembangan selanjutnya, mengingat UUPK dibuat bukan untuk merugikan satu pihak, tetapi untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen.</p>
<p align="justify">Meski perkembangan dalam pengkajian terhadap UUPK pada tahap akademisi sudah ada, namun hal itu semestinya merupakan bagian dari tugas seluruh komponen masyakarat (<em>jurist</em>, pemerintah maupun para <em>stake holder </em>dan lain-lain) untuk mengerjakannya. Sampai saat ini, belum diketahui secara jelas perkembangan terakhir UUPK dilihat dari segi substansi, baik dari ketentuan peralihan maupun perubahan.</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><strong><em>CSR</em>  dan Tanggung Jawab   Pelaku Usaha (Tinjauan Singakt)</strong></p>
<p align="justify"> Dalam kesempatan ini, yang menarik untuk dicermati saat ini dari UUPK, adalah salah satunya karena mencantumkan tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha (<em>lih.</em> UUPK Bab VI Pasal 19 sampai 28 (sepuluh pasal).</p>
<p align="justify"> Melihat dari prinsip-prinsipnya, Shidarta (2004: 80), mengemukakan bahwa prinsip-prinsip tanggung-jawab yang dianggap penting dalam UUPK adalah tanggung-jawab produk dan tanggung jawab profesional. H. E. Saefullah (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati [Penyunting] 2000: 46), mendefinisikan tanggung jawab produk <em>(product liability) </em>adalah suatu tanggung-jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk <em>(producer, manufacture)</em> atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk <em>(processor, assembler)</em> atau dari orang atau badan yang menjual dan mendistribusikan <em>(seller, distributor)</em> produk tersebut. Sedangkan tanggung jawab profesional menurut Komar Kantaatmadja (Shidarta, 2004: 82), adalah tanggung jawab hukum <em>(legal liability)</em> dalam hubungan dengan jasa profesional yang diberikan kepada klien.</p>
<p align="justify"> Tanggung jawab itu bisa bersifat kontraktual (perjanjian) atau berdasarkan undang-undang (gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum), namun dalam <em>product liability</em> penekannya ada pada yang terakhir (<em>lih.</em> Shidarta, 2004: 80). Ketentuan yang menyatakan tanggung jawab produk dalam UUPK termuat dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Sementara Pasal 19 Ayat (1) UUPK secara lebih tegas mempunyai rumusan tersendiri mengenai tanggung jawab produk (Shidarta, 2004: 82). Walaupun secara umum ada perlindungan terhadap cacat tersembunyi, Pasal 19 Ayat 3 (UUPK) memberi batas waktu penggantian sampai 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi konsumen. Adapun mengenai cacat tersembunyi yang ditemukan setelah berakhirnya garansi, juga tidak menjadi tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 27) (Shidarta, 2004: 82).</p>
<p align="justify"> Doktrin tanggung jawab produk <em>(product liability)</em> dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum <em>(tort)</em> sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdt. (<em>lih.</em> Y. Shofie, 2000: 239, H. Syawali dkk. [Peny.], 2000: 59), yang berbunyi, &#8220;Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut&#8221; (Subekti, dkk<em>.</em>, 2003: 346).</p>
<p align="justify"> Namun, Yusuf Shofie (2000: 240-243), menyatakan kualifikasi gugatan yang lazim digunakan di berbagai negara, termasuk Indonesia, adalah wanprestasi <em>(default)</em> dan perbuatan melawan hukum <em>(tort)</em>. Dengan wanprestasi, kerugian pada konsumen dikarenakan pelaku usaha tidak melaksanakan prestasi. Jadi, bila tidak ada kontraktual antara pelaku usaha dan konsumen, maka tidak ada tanggung jawab (hukum). Selain itu, jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum <em>(tort)</em>, hubungan kontraktual tidak disyaratkan.</p>
<p align="justify"> Namun, karakter <em>product liability</em> pada dasarnya perbuatan melawan hukum, karena itu perlu dibuktikan: (a) unsur perbutan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha atau perusahaan; (b) unsur kerugian yang dialami konsumen dan ahli warisnya dan; (c) unsur adanya hubungan kausal antara unsur perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian tersebut.</p>
<p align="justify"> Beberapa kalangan menilai bahwa konsep doktrin <em>product liability</em> merupakan hal yang baru di Indonesia dan negara-negara maju, terutama di bidang produksi perawatan medis. Sejauh ini, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang <em>product liability</em>. Pelaku usaha menyadari pentingnya menjaga kualitas produk-produk yang dihasilkannya karena tuntutan <em>competitive </em>dalam percaturan ekonomi global semata, bukan karena tuntutan hukum itu sendiri.</p>
<p align="justify"> Berkaitan dengan prinsip-prinsip di atas, sebenarnya UUPK memiliki prinsip tanggung jawab sosial perusahaan <em>(corporate social responsibility)</em>. Hal itu dapat dilihat, bahwa tanggung jawab seseorang pelaku usaha melalui badan-badan usaha komersial tidak hanya berurusan dengan benda dan konsumennya, tapi juga dengan masyarakat. A. Sonny Keraf (1998: 122), menyatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas dari pada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka.</p>
<p align="justify"> Menurut Farid Wajdi (2003: 60-61), Pasal 19 UUPK tergolong sebagai perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan yang bersifat yuridis-normatif. Tindakan memenuhi ketentuan aturan perundang-undangan yang ada lebih dekat pada makna &#8220;perintah&#8221; dari pada wujud kesadaran&#8221;. Tanggung jawab sosial merupakan wujud lain dari daya paksa terhadap suatu badan hukum komersial tentang kewajiban tertentu (F. Wajdi, 2003: 60-61).</p>
<p align="justify"> Konsep tanggung jawab sosial secara keseluruhan sesungguhnya sejalan dengan paham ekonomi, yang tidak hanya menekankan faktor-faktor ekonomi untuk keuntungan jangka pendek, melainkan juga faktor-faktor sosial untuk keuntungan jangka panjang (A. Sony Kerap, 1998: 133).</p>
<p align="justify"> Dalam perlindungan konsumen, tanggung jawab sosial ini mewujud dalam suatu pandangan bahwa transaksi adalah suatu kontrak (F. Wajdi, 2003: 61). Hubungan antara pelaku usaha, konsumen dan masyarakat mempunyai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak denga pihak lain. Interaksi bisnis di antara mereka adalah sebuah interaksi sosial. Adapun perangkat pengendali sebagai aturan: 1) ada aturan moral yang tertanam dalam hati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat dan; 2) harus ada aturan hukum (A. Sony Kerap, 1998: 184, 186-187).</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><strong>Masa Depan UUPK</strong></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Banyaknya pemberitaan mengenai beberapa makanan yang mengandaung zat pengawet seperti formalin, borak dan sebagainya telah merisaukan masyarakat baik konsumen maupun beberapa pedagang-pedagang terutama kelas kecil, khususnya di tingkat pengecer seperti pedagang bakso, mie, tahu, ikan asin dan lain-lain. Belum lagi tingkat kelecakaan pada penumpang transportasi, seperti Kereta Api yang kerap kali terjadi telah merugikan bukan saja materi, tetapi nyawa manusia dapat melayang.</p>
<p align="justify"> Perlindungan konsumen bukan hanya mengubah meja makan menjadi &#8220;meja hijau&#8221; atau tingkat penyelesaian kasus-kasus yang jumlahnya terus bertambah besar, namun harus dilihat dari upaya pencegahan terhadap bahaya-bahaya yang ditimbulkan agar tidak terjadi kerugian.</p>
<p align="justify"> Dengan mempelajari kasus-kasus yang pernah terjadi itu, tentu dapat dijadikan pelajaran pada seluruh masyarkat terutama bagi para pelaku usaha maupun pemerintah dalam menanggulangi sejauh mana permasalahan-permasalahan tersebut muncul. Untuk mencegah munculnya pelanggaran-pelanggaran tersebut, diperlukan misalnya daya paksa yang kuat sehingga setiap pelanggarnya mengetahui secara sadar bahwa tindakannya itu merupakan pelanggaran merugikan orang lain serta perbuatan dosa dengan dijatuhi sanksi dan hukuman. Undang-undang Perlindungan Konsumen selain mencantumkan hak dan kewajiban, perbuatan-perbuatan yang dilarang, juga ditentukan tentang tanggung jawab pelaku usaha.</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><em>* Penulis Peminat Maslaah Perlindungan Konsumen</em></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jurnalnajmu.wordpress.com/19/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jurnalnajmu.wordpress.com/19/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalnajmu.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalnajmu.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalnajmu.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalnajmu.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalnajmu.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalnajmu.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalnajmu.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalnajmu.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalnajmu.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalnajmu.wordpress.com/19/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=19&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/menyoal-nasib-undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d9061c334936c05bbd360e86be4cf873?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Najmu</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://jurnalnajmu.files.wordpress.com/2007/11/hukum1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">hukum1.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/prinsip-prinsip-hukum-islam-dalam-tanggung-jawab-pelaku-usaha/</link>
		<comments>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/prinsip-prinsip-hukum-islam-dalam-tanggung-jawab-pelaku-usaha/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Nov 2007 23:09:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Najmu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/prinsip-prinsip-hukum-islam-dalam-tanggung-jawab-pelaku-usaha/</guid>
		<description><![CDATA[Sumber: Media Konsumen (07 November 2007)

Oleh: Najmudin Ansorullah
Prinsip ialah asas atau fondasi kebenaran yang menjadi pokok dasar (pijakan) orang berpikir dan bertindak (E. Pino dkk., 1968: 321, Muhammad Ali, t.th: 324). Dalam hukum Islam, prinsip berarti kebenaran universal yang inheren di dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum Islam dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=17&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify"><a href="http://www.mediakonsumen.com/Artikel1127.html" target="_blank"><em>Sumber: Media Konsumen (07 November 2007)</em></a><strong><br />
</strong></p>
<p align="justify"><strong>Oleh: Najmudin Ansorullah</strong></p>
<p align="justify">Prinsip ialah asas atau fondasi kebenaran yang menjadi pokok dasar (pijakan) orang berpikir dan bertindak (E. Pino dkk., 1968: 321, Muhammad Ali, t.th: 324). Dalam hukum Islam, <span></span>prinsip berarti kebenaran universal yang inheren di dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum Islam dan setiap cabang-cabangnya (Juhaya S. Praja, 1995: 69).<span id="more-17"></span></p>
<p align="justify">1. Tauhid</p>
<p align="justify">Secara etimologis, tauhid berarti mengesakan, yaitu mengesakan Allah. Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada di bawah suatu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat la’ila’ha illa al-La’h (Tidak ada Tuhan selain Allah). Berdasarkan prinsip ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Ibadah dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manifestasi pengakuan atas ke-Mahaesaa-Nya dan manifestasi kesyukuran kepada-Nya. (Juhaya S. Praja, 1995: 69).<br />
Dengan tauhid, aktivitas ekonomi seperti jual beli merupakan bentuk ibadah, syukur serta bertujuan mencari Ridha-Nya. Prinsip tauhid yang menghasilkan pandangan tentang kesatuan umat manusia mengantar seseorang pengusaha Muslim untuk menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesama manusia. Islam bukan saja melarang praktik riba dan pencurian, tetapi juga penipuan walau terselubung, bahkan sampai kepada larangan menawarkan barang pada saat konsumen menerima tawaran yang sama pada orang lain (Quraish Shihab, 2000: 411). Kelanjutan prinsip tauhid ialah prinsip keadilan, amar makruf nahi munkar, kemerdekaan, persamaan, toleransi, gotong royong dan lain-lain (Juhaya S. Praja, 1995: 72).</p>
<p align="justify">2. Keadilan (al’adl)</p>
<p align="justify">Pada umumnya, keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama (F.M. Suseno, 1986: 44). Keadilan merupakan prinsip kedua setelah tauhid yang meliputi keadilan dalam berbagai hubungan: hubungan antara individu dengan dirinya sendiri; hubungan antara individu dengan manusia dan masyarakatnya; hubungan antara individu dengan hakim dan yang berpekara serta hubungan-hubungan dengan berbagai pihak yang terkait. Perintah berlaku adil ini dalam segala hal, keharusan berlaku adil terutama ditujukan kepada yang mempunyai kekuasaan; berlaku adil dalam menimbang atau menakar barang dalam jual-beli; dalam keluarga; bahkan kepada orang kafir sekali pun umat Islam harus berlaku adil (Juhaya S. Praja, 1995: 72).<br />
Keadilan dalam hukum Islam berarti pula keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi oleh manusia (mukallaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban itu (Juhaya S. Praja, 1995: 74). Jika keadilan dilanggar, maka akan terjadi ketidak-seimbangan dalam pergaulan hidup, sebab satu pihak akan dirugikan atau disengsarakan, sementara yang lain memperoleh keuntungan. Jika sistem sosial rusak karena keadilan dilanggar, maka pastilah seluruh masyarakat akan mengalami kerusakan yang dampaknya akan menimpa semua orang.<br />
Baik hukum Islam maupun hukum positif, masing-masing menghendaki keseimbangan di antara kepentingan pihak-pihak terkait untuk ditegakannya keadilan. Hukum hanya bisa hidup karena suatu ide hukum. Ide hukum perpedoman pada ide-ide keadilan yang mendahului segala penetapan manusia sebagai norma legitimitas penetapan itu (F. Magnis Suseno, 1986: 12). Keadilan adalah sesuatu yang utuh, karena mencakup seluruh aspek kehidupan.<br />
Di bidang ekonomi, keadilan merupakan “nafas” dalam menciptakan pemerataan dan kesejahteraan, karena itu harta jangan hanya beredar pada segelintir orang kaya (Q.S. al-Hasyr [59]: 7). Kelanjutan prinsip keadilan adalah asas pemerataan dalam bidang mu’amalah (Juhaya S. Praja, 1995: 113).<br />
Harta harus didistribusikan secara adil dan merata dalam kalangan masyarakat yang berbeda agar kekayaan tidak menumpuk pada segolongan kecil masyarakat (A. Rahman, Vol. I 1995: 82). Seorang Muslim harus dipenuhi rasa suka sama suka pada masing-masing pihak Transaksi jual-beli bukan karena paksaan, tetapi dengan memberikan kebebasan individu dalam melakukan segala bentuk mu’amalah atau pertukaran manfaat dalam rangka tolong menolong untuk kebajikan dan ketakwaan (al-birr wa at-taqwa) (Juhaya S. Praja, 1995: 114).<br />
Dalam mencegah kerusakan prinsip tersebut, diperlukan: 1) langkah positip yang digunakan untuk mencegah monopoli kekayaan dan mewakili dalam penyebaran kekayaan dalam masyarakat seperti zakat; 2) berbagai larangan digunakan untuk menghindari bertumbuhnya kejahatan paraktek bisnis yang tidak sehat (A. Rahman, Vol. II 1995: 95). Dalam jual-beli dilarang ada tipu daya (adamul gharar), yaitu segala bentuk mu’amalah tidak boleh ada tipu daya atau sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya sehingga hilangnya unsur kerelaan salah satu pihak dalam melakukan suatu transaksi atau perikatan (Juhaya S. Praja, 1995: 114).<br />
Pelaku usaha tidak boleh melakukan berbagai cara yang dilarang syari’at, mengingat pelaku usaha kerap kali mencari kesempatan dari kekayaan atau profesinya untuk memperdaya konsumen. Bahkan, pelaku usaha tidak segan-segan melakukan pendekatan pengadilan melalui penyogokan terhadap hakim atau pejabat pengadilan untuk memenangkan kasusnya, sehingga konsumen semakin menderita. Salah satu firman Allah Swt., Q.S. al-Baqarah [2]: 188, mengingatkan: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagiaan yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagiaan dari-pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.<br />
Ayat di atas, melarang untuk memperoleh harta orang lain secara tidak adil kepada orang lain dengan mengemukakan bukti-bukti tidak benar. Perbuatan tidak adil dan salah dapat merusak sistem ekonomi yang akhirnya akan menghancurkan keseluruhan sistem sosial, termasuk orang yang melakukan tindak kekerasan (Afzalur Rahman, Vol. I, 1995: 217). Seseorang dilarang melanggar dan merampas hak orang lain serta diberikan kebebasan dalam mengumpulkan harta dengan cara halal. Haram menggunakan pihak berkuasa (kekuasaan) agar ia memihak kepada seseorang untuk mengumpulkan harta (kekayaan), karena merupakan “pelanggaran ekonomi”. Dalam menegakkan keadilan, kesenjangan masyarakat harus dihapuskan melalui pemberian hak-hak konsumen secara adil dan merata. Transaksi jual beli tidak boleh disimpangkan di dalam hukum dengan menghindari keadilan.</p>
<p align="justify">3. Prinsip  Amar Ma’ruf Nahi Munkar</p>
<p align="justify">Prinsip amar ma’ruf nahi munkar merupakan turunan dari dua prinsip pertama, tauhid dan keadilan. Amar ma’ruf mempunyai arti hukum digerakan untuk dan merekayasa umat manusia menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan diridhoi Allah. Sedangkan nahiy munkar berarti larangan untuk mencegah kemunkaran. Atas dasar prinsip ini, dikenal dalam hukum Islam dengan perintah dan larangan; wajib dan haram; pilihan antara melakukan dan tidak melakukan sesuatu (perbuatan). Dalam filsafat hukum Barat, amar ma’ruf disebut social engineering (rekayasa sosial) hukum. Sedangkan nahi munkar disebut fungsi social control (kontrol sosialnya) (Juhaya S. Praja, 1995: 75).<br />
Kontrol sosial merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial atau dapat disebut sebagai pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan, tuntutan-tuntutan, pemidanaan dan pemberian ganti rugi. Sedangkan rekayasa sosial, ialah hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin digunakan sebagai alat oleh agent of change (pelopor perubahan) yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan (Achmad Ali, 2002: 87, 90).<br />
Berkaitan dengan perlindungan konsumen, UUPK merupakan salah satu kontrol sosial untuk mengatur hubungan pelaku usaha dan konsumen. Dilihat dari hukum Islam, aturan seperti tentang produksi makanan halal dan pemberlakuan hak khiyar merupakan salah satu amar ma’ruf nahi munkar. Namun, keduanya mempunyai aturan masing-masing mengenai perlindungan konsumen.<br />
Salah satu pelaksanaan amar ma’ruf bagi pelaku usaha adalah dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen bila ia merasa bersalah atas produk yang dijualnya. Sedangkan nahi munkar dengan memperhatikan dan melaksanakan aturan-aturan hukum Islam tentang jual beli. Bila tidak, jurang kecelakaan akan lebih dekat karena transaksinya tidak disertai hukum (jual beli). Ia tidak takut pada ketentuan-Nya, sehingga praktik manipulasi, penipuan dan lain-lain mudah dikerjakan.</p>
<p align="justify">4. Prinsip Kemerdekaan atau Kebebasan (al-Hurriyah)</p>
<p align="justify">Prinsip ini adalah kelanjutan dari prinsip-prinsip di atas (Juhaya S. Praja, 1995: 76). Kewajiban dalam menyeru kebajikan dan mencegah kemunkaran (amar ma’ruf nahi munkar) hanya dapat dilaksanakan jika ada kebebasan yang sempurna dalam berbicara dan berbuat (A. Rahman, Vol. I 1995: 91). Maksud kemerdekaan atau kebebasan di sini adalah dalam arti luas yang mencakup berbagai macamnya, baik beragama, berserikat, dan kebebasan berpolitik. Kebebasan individu meliputi kebebasan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu perbuatan. Prinsip kebebasan ini menghendaki agar agama dalam hukum Islam tidak disiarkan berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demonstrasi argumentasi, dan pernyataan yang meyakinkan (al-burha’n wa al-Iqna’) (Juhaya S. Praja, 1995: 76).<br />
Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melaksanakan tugas (amar’ma’ruf nahi munkar, Pen.) tersebut dan menetapkan setiap individu dengan masyarakat untuk bekerja sama dan tidak menghendaki adanya perselisihan (A. Rahman, Vol. I 1995: 8). Menurut Rahman, kebebasan individu bukannya mutlak dan tanpa batasan, melainkan dibatasi oleh dua hal: pertama, individu bebas bergerak di bidang ekonomi dengan syarat tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain atau membahayakan kepentingan umum (masyarakat); kedua, dia harus mengambil cara halal dan tidak mengamalkan cara haram untuk mencari penghidupan dan tidak mengambil benda-benda yang haram (A. Rahman, Vol. I 1995: 94). Demikian itu, tidak seorang pun berhak memenjarakan kebebasan manusia. Kebebasan ini mempunyai batasan yang jelas dalam syari’ah, yaitu kebebasan yang diikat dengan tanggung jawab sosial berlandaskan nilai utama tauhid.<br />
Dalam perlindungan konsumen, prinsip kebebasan ini sangat penting karena terkait dengan kebebasan seseorang untuk melakukan hak pilihnya dalam suatu transaksi. Tanpa kebebasan itu, individu muslim, baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha tidak dapat melaksanakan kewajiban mendasar dalam menikmati kesejahteraan dan menghindari kekacauan dalam masyarakat. Karena itu, hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen perlu diseimbangkan. Yusuf Shofie (2000: 12-13), menyatakan bahwa maksud kebebasan konsumen, adalah kebebasan yang merupakan karakteristik penting bagi organisasi konsumen maupun kelompok konsumen menyangkut hak mereka dalam meningkatkan martabat dan kepentingan konsumen. Ziaudin Sardar (1986: 39 dan 49), menyatakan bahwa Islam memberikan kebebasan kepada usaha-usaha rasional dan intelektual dalam lingkup norma-norma dan nilai-nilainya. Islam harus menyelaraskan pentingnya kebebasan dengan pelestarian norma-norma dan nilai-nilai yang diterima umat Islam di mana pun.</p>
<p align="justify">5. Prinsip Persamaan atau Egaliter</p>
<p align="justify">Prinsip persamaan mengandung arti bahwa tidak ada perbedaan antara sesama manusia, tetapi bukan berarti hukum Islam menghendaki masyarakat tanpa kelas ala Komunisme, kemuliaan manusia bukanlah karena ras dan warna kulit. Kemuliaan manusia adalah karena dzat manusia itu sendiri (Juhaya S. Praja., 1995: 76-77). Islam memiliki kecenderungan pada persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kelebihan seseorang terhadap orang lain dalam persaudaraan yang besar tidak tergantung pada kebangsaannya, tetapi dalam hal menjalankan kewajiban atau kemuliaan akhlaknya (A. Rahman, Vol I 1995: 49 dan 123).<br />
Islam membolehkan pemilikan pribadi dan perbedaan dalam ekonomi dengan batas-batas yang wajar di dalam masyarakat, agar tersedia kesempatan bagi individu untuk mengembangkan dan memanfaatkan sifat-sifatnya yang mulia (A. Rahman, Vol I 1995: 126). Dalam tanggung jawab pelaku usaha, ia harus menghargai hak-hak konsumen dengan berlaku jujur dan adil. Tidak boleh ada perbedaan yang berlebihan di antara konsumen yang satu dengan lainnya.</p>
<p align="justify">6. Prinsip al-Ta’awun (Tolong-Menolong)</p>
<p align="justify">Prinsip ta’awun berarti bantu-membantu antara sesama anggota masyarakat. Bantu-membantu ini diarahkan sesuai dengan tauhid, terutama dalam upaya meningkatkan kebaikan dan ketakwaaan kepada Allah. Prinsip ini menghendaki kaum Muslim berada saling tolong dalam kebaikan dan ketakwaan (QS. al-Maidah [5]: 2).<br />
Setiap transaksi ekonomi harus dilakukan secara halal serta diarahkan terhadap kebajikan dan tolong-menolong. Islam tidak hanya membenarkan kerjasama melalui pelbagai bentuknya yang dinamis dan halal, melainkan juga membekali etos kerjasama yang iman dan takwa yang melahirkan kerjasama yang jujur, adil dan bertanggung-jawab (H. Ya’qub, 2003: 105-106). Untuk itu, dalam hubungan transaksi antara konsumen dan produsen, prinsip ini harus dijiwai oleh kedua belah pihak.<br />
Kelanjutan prinsip ta’waun, dikenal prinsip khusus asas taba’dulul mana’fi’, yang berarti segala bentuk kegiatan mu’amalah harus memberikan keuntungan dan manfaat bersama bagi pihak-pihak yang terlibat. Asas ini bertujuan menciptakan kerjasama antar individu atau pihak-pihak dalam masyarakat dalam rangka saling memenuhi keperluannya masing-masing dalam kesejahteraan bersama.<br />
Asas taba’dulul mana’fi’ ini juga merupakan kelanjutan dari prinsip hukum Islam yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang di langit dan di bumi pada hakikatnya adalah milik Allah. Manusia sama sekali bukan pemilik yang berhak sepenuhnya atas harta yang ada di bumi, melainkan hanya sebagai pemilik hak memanfaatkannya. (Juhaya S. Praja, 1995: 113). Oleh karena itu, manusia selain mempunyai hak memanfaatkan segala yang ada di bumi, pada saat bersamaan harus menghargai hak orang-orang lain dan lingkungannya. Kemanfaatan harus diraih oleh berbagai pihak dengan cara saling menolong, tidak boleh ada eksploitasi, penipuan dan berbagi bentuk becurangan.<br />
Menurut Dawam R., dari prinsip ta’awun akan timbul prinsip persaingan dan kerjasama. Dalam pengertian modern kerjasama tidak semata-mata dilakukan karena tradisi dan solidaritas, melainkan atas dasar rasionalitas, yaitu kesadaran akan adanya fungsi yang komplementer atau kebutuhan rekonsiliasi (ishlah) di antara tujuan atau cara yang berbeda-beda bersaingan atau bahkan pertentangan. Selama ini, ta’awun dikaitkan dengan lebih diartikan sebagai kerjasama di antara mereka yang sepaham, sehingga istilah ini kehilangan makna pentingnya. Ta’awun bila dikaitakan dengan doktrin musyawarah, yang intinya adalah pemecahan maslah, maka dapat dijadikan dasar seperti bagi pembentukan koperasi. Prinsip ta’awun, ishlah atau musyawarah, berkaitan dengan istilah ta’aruf atau saling mengenal dan memahami (Dawam Rahardjo, 1990: 126).<br />
Dari pandangan itu, ta’aruf dapat menjadi dasar komunikasi. Kemampuan komunikasi akan sangat menentukan suksesnya perdagangan. Untuk kelancaran kegiatan ekonomi, seorang pelaku usaha harus mampu berkomunikasi dengan baik dengan menjaga nilai-nilai dan etika Islam agar kedua pihak saling meraih manfaat. Melalui ta’aruf, kaum muslimin tidak membeda-bedakan suku, ras maupun agama dalam hubungan perdagangan, sehingga agama Islam dapat disiarkan secara damai.</p>
<p align="justify">7. Prinsip Toleransi (Tasa’muh)</p>
<p>Prinsip ini sebagai kelanjutan dari prinsip-prinsip yang telah diuraikan di atas. Toleransi dimaksudkan Islam ialah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan umatnya. Toleransi dapat diterima dan terselenggara selagi tidak merugikan agama Islam (Juhaya S. Praja, 1995: 77).<br />
Suatu produk akan mudah diterima mayarakat, apabila seseorang (pelaku usaha) mengetahui produk yang dibutuhkan masyarakat tersebut. Misalkan dalam wilayah tertentu, makanan mengandung babi, minuman beralkohol atau narkotika, selain ditolak secara moral juga karena bertentangan dengan ajaran hukum Islam.<br />
Dengan prinsip-prinsip di atas, segala bentuk kegiatan ekonomi harus sesuai dengan hukum Islam. Dalam mengaplikasikan prinsip-prinsip tersebut, suatu perjanjian atau perikatan tidak hanya berlaku hanya di dunia, tetapi memperhitungkan jangka panjang di akhirat dengan iman dan taqwa (menjaga diri dari tindakan yang merugikan atau merusak) serta sikap bertanggung-jawab. Hukum Islam sebenarnya menghendaki agar dunia ini diisi penuh oleh manusia-manusia bertanggung-jawab berdasarkan nilai-niai luhur Islam, karena itu prinsip tanggung jawab tidak dapat dipisahkan dari kegiatan ekonomi Islam. Hukum Islam mengatur tanggung jawab pelaku usaha secara tegas dan jelas, sebagaimana dijelaskan di bagian lain tulisan ini.<br />
Prinsip-prinsip tersebut merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi, sebab kegiatan ekonomi memerlukan ketertiban dan kepercayaan masyarakat terhadap orang seorang atau sebaliknya. Dalam perlindungan konsumen, aplikasi prinsip-prinsip Islam dapat diarahkan untuk pemberian motivasi dan etos kerja dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia yang produktif, berkualitas dan profesional. Islam menyediakan ajaran-ajaran yang relevan, seperti tanggung jawab baik kepada sesama, lingkungan maupun Tuhannya.<br />
Dengan adanya salah satu instrumen hukum Islam yang memberikan hak-hak khiyar, semestinya para pelaku usaha memikirkan kembali tentang kerugian-kerugian pada masyarakat konsumen. Jika memang dunia ekonomi dan bisnis menghendaki pertumbuhan yang lancar, maka prinsip-prinsip dalam Islam sangat relevan untuk diaplikasikan dalam kurun waktu yang tidak terbatas, karena pada dasarnya Islam telah memberikan solusi terhadap pemecahan mendasar manusia. <em>Wallahu’alam</em></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jurnalnajmu.wordpress.com/17/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jurnalnajmu.wordpress.com/17/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalnajmu.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalnajmu.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalnajmu.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalnajmu.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalnajmu.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalnajmu.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalnajmu.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalnajmu.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalnajmu.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalnajmu.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=17&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/prinsip-prinsip-hukum-islam-dalam-tanggung-jawab-pelaku-usaha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d9061c334936c05bbd360e86be4cf873?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Najmu</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>