<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>JURNAL NAJMU &#187; Artikel</title>
	<atom:link href="http://jurnalnajmu.wordpress.com/category/artikel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com</link>
	<description>Gerbang Pengetahuan dan Pemikiran Islam</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Dec 2007 12:08:05 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='jurnalnajmu.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/b199ace054f07bce5b5a2d00806c4261?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>JURNAL NAJMU &#187; Artikel</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://jurnalnajmu.wordpress.com/osd.xml" title="JURNAL NAJMU" />
		<item>
		<title>Tanggung Jawab Sosial Perspektif Islam</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/18/tanggung-jawab-sosial-perspektif-islam/</link>
		<comments>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/18/tanggung-jawab-sosial-perspektif-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Nov 2007 00:26:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Najmu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/18/tanggung-jawab-sosial-perspektif-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Najmudin Ansorullah
Dalam hukum, tanggung jawab sangat terkait dengan hak dan kewajiban. Islam menganjurkan tanggung jawab agar mampu mengendalikan diri dari tindakan melampaui batas kewajaran dan kemanusiaan. Tanggung jawab bersifat luas karena mencakup hubungan manusia dengan manusia, lingkungan dan Tuhannya.
Setiap manusia harus dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Seorang mukallaf (baligh dan berakal) dibebani tanggung jawab keagamaan melalui [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=36&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify"><strong>Oleh: Najmudin Ansorullah</strong></p>
<p align="justify">Dalam hukum, tanggung jawab sangat terkait dengan hak dan kewajiban. Islam menganjurkan tanggung jawab agar mampu mengendalikan diri dari tindakan melampaui batas kewajaran dan kemanusiaan. Tanggung jawab bersifat luas karena mencakup hubungan manusia dengan manusia, lingkungan dan Tuhannya.<span id="more-36"></span></p>
<p align="justify">Setiap manusia harus dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Seorang <em>mukallaf</em> (baligh dan berakal) dibebani tanggung jawab keagamaan melalui pertanggung-jawaban manusia sebagai pemangku amanah Allah di muka bumi <em>(khalifah fi al-ardl).<br />
</em></p>
<p align="justify">Tanggung-jawab tersebut perlu diterapkan dalam berbagai bidang. Dalam ekonomi, pelaku usaha, perusahaan atau badan usaha lain bertanggung-jawab mempraktekannya di dalam lapangan pekerjaan, yaitu tanggung jawab kepada Allah atas perilaku dan perbuatannya yang meliputi: tanggung jawab kelembagaan, tanggung jawab hukum dan tanggung jawab sosial.</p>
<p align="justify">Dalam tanggung jawab sosial, seseorang (secara moral) harus mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya terhadap masyarakat apabila melakukan perbuatan tercela. Tanggung jawab sosial ini diiringi norma-norma sosial, karenanya rasa malu dalam diri seseorang dapat memperkuat tanggung jawab sosialnya.</p>
<p align="justify">Buchari Alma (2001), menyebutkan karakteristik tanggung jawab pekerjaan ialah hasil pekerjaan barang atau jasa perlu dijaga mutunya supaya jangan sampai mengecewakan konsumen. Untuk menghasilkan produk bermutu tinggi, perlu peningkatan kualitas pekerjanya itu sendiri, karena ia merupakan pelaku utama dalam menghasilkan produk bermutu.</p>
<p align="justify">Artinya, dalam lapangan pekerjaan, produk barang bermutu dan pekerja yang memiliki SDM tinggi merupakan hal yang tak dapat dipisahkan. Lebih jauh lagi, pekerja berkualitas adalah pekerja yang beriman dan bertakwa, berbudi pekerti luhur, penuh dedikasi dan tanggung jawab, sehat jasmani dan rohani serta memiliki keterampilan (skill) dalam bidang garapannya.</p>
<p align="justify">Di samping itu, dibutuhkan tanggung jawab kuantitas perhitungan angka <em>(accountability),</em> karena pertanggung-jawaban bukan hanya pada pimpinan tetapi bertanggung-jawab kepada Tuhan.</p>
<p align="justify">Manusia harus konsisten untuk melakukan tanggung jawab terhadap sesama dan lingkungannya (ekologi), karena manusia berada pada dinamika keduanya. Dunia bisnis hidup di tengah-tengah masyarakat. Kehidupan bisnis tak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Seorang pebisnis atau perusahaan memiliki tanggung-jawab sosial, karena bisnis tidak terbatas sampai menghasilkan barang atau jasa kepada konsumen dengan harga murah, tapi menurut Bucari Alma (2003), dipengaruhi oleh etik, peraturan dan aksi konsumen.</p>
<p align="justify">Selain dengan masyarakat, perusahaan bertanggung-jawab melindungi konsumen melalui pertimbangan dampak terhadap lingkungan hidup. Hal ini, karena banyak perusahaan yang sering melakukan tindakan kurang seimbang, karena tidak memperdulikan lingkungan dengan memproduksi barang tak bermutu, cukup sekali buang, makanan mengandung beracun, limbah dan lainnya. Kesemuanya itu dapat membunuh (masyarakat) konsumen secara perlahan-lahan.</p>
<p align="justify">Tanggung jawab sosial dari bisnis ialah pelaksanaan etik bisnis yang mencakup proses produksi, distribusi barang dan jasa sampai penjagaan kelestarian lingkungan hidup dari ancaman polusi dan sebagainya. Pelaku usaha atau perusahaan tidak hanya bertanggung-jawab terhadap pemenuhan kebutuhan sesaat konsumen, tapi perlu mempertimbangkan jangka panjang kelangsungan hidup manusia dan ekologi untuk kemaslahatan umum.</p>
<p align="justify">Pelaku usaha, perusahaan atau badan-badan usaha komersial lainnya, sudah saatnya memperhatikan hal-hal yang berkaitan keabsahan transaksinya, karena itu merupakan bentuk tanggung jawab yang mula-mula diselidiki. Seharusnya, tanggung jawab dalam setiap kegiatan ekonomi muncul dari kesadaran yang terdapat pada individu maupun dalam penekanan hukum dari pihak berwenang, seperti melalui perundang-undangan.</p>
<p align="justify">Saat ini, produk-produk tertentu yang dipasarkan ternyata masih banyak yang mempengaruhi buruknya kondisi lingkungan, baik berupa keruksakan ekologi maupun kesehatan manusia. Padahal, sebagaimana Alimin dkk. (2004), setiap makhluk hidup adalah konsumen atas lingkungan hidupnya. Karena itu, perlu pengawasan tehadap bahaya kerugian yang menimpa pihak masyarkat (konsumen) dan lingkungan hidup.</p>
<p align="justify">Berbagai pelanggaran lingkungan, seperti langkanya air bersih akibat limbah pabrik, makanan beracun dan sebagainya telah menyumbangkan berbagai penyakit bahkan kematian warga yang mengkonsumsi. Hal itu, merupakan perbuatan melanggar hukum <em>(i&#8217;tida)</em> secara tidak langsung yang harus dipertanggung-jawabkan pihak pelaku usaha, perusahaan atau badan-badan komersial.</p>
<p align="justify">Setiap perbuatan berbahaya dalam Islam tidak dibenarkan <em>(ghairu masyru&#8217;)</em> dan setiap perbuatan tidak dibenarkan yang membawa bahaya harus dipertanggung-jawabkan, baik kerugian bahaya materil atau jiwa sebagai akibat buruk dari produk pelaku usaha][</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jurnalnajmu.wordpress.com/36/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jurnalnajmu.wordpress.com/36/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalnajmu.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalnajmu.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalnajmu.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalnajmu.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalnajmu.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalnajmu.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalnajmu.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalnajmu.wordpress.com/36/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalnajmu.wordpress.com/36/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalnajmu.wordpress.com/36/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=36&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/18/tanggung-jawab-sosial-perspektif-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d9061c334936c05bbd360e86be4cf873?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Najmu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>CSR dalam Perspektif Islam</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/16/csr-dalam-perspektif-islam/</link>
		<comments>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/16/csr-dalam-perspektif-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Nov 2007 00:01:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Najmu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/16/csr-dalam-perspektif-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Sumber: Pesantren Virtual (Jum&#8217;at 16 Nov 2007), Media Konsumen (Kamis 11 Oktober 2007).
 Oleh. Najmudin Ansorullah SHI*
Setelah tenggelam sekian lama, kini ide untuk memasukan etika ke dalam dunia ekonomi (bisnis) mencuat kembali. CSR tidak lagi ditempatkan dalam ranah sosial dan ekonomi sebagai imbauan, tetapi masuk ranah hukum yang ‘memaksa&#8217; perusahaan ikut aktif memperbaiki kondisi dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=26&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify">Sumber: <a href="http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=1190&amp;Itemid=1" target="_blank">Pesantren Virtual (Jum&#8217;at 16 Nov 2007),</a> <a href="http://www.mediakonsumen.com/Artikel986.html" target="_blank">Media Konsumen (Kamis 11 Oktober 2007).</a></p>
<p align="justify"><strong> Oleh. Najmudin Ansorullah SHI*</strong></p>
<p align="justify">Setelah tenggelam sekian lama, kini ide untuk memasukan etika ke dalam dunia ekonomi (bisnis) mencuat kembali. CSR tidak lagi ditempatkan dalam ranah sosial dan ekonomi sebagai imbauan, tetapi masuk ranah hukum yang ‘memaksa&#8217; perusahaan ikut aktif memperbaiki kondisi dan taraf hidup masyarakat (Kompas, 4/8).<span id="more-26"></span><br />
Disahkannya Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas (RUU PT) telah menuai pro-kontra, terutama terhadap Pasal 74 tentang Aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang rumusannya, &#8220;perseroan di bidang/berkaitan dengan SDA wajib melaksanakan CSR&#8230; Perseroan yang tidak melaksanakan wajib CSR dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan&#8221;. Yang dimaksud SDA adalah sumber daya alam, sedangkan CSR adalah corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial korporat/perusahaan.<br />
Tanggung jawab sangat terkait dengan hak dan kewajiban, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kesadaran tanggung-jawab. Ada dua bentuk kesadaran: Pertama, kesadaran yang muncul dari hati nurani seseorang yang sering disebut dengan etika dan moral. Kedua, kesadaran hukum yang bersifat paksaan berupa tuntutan-tuntutan yang diiringi sanksi-sanksi hukum.</p>
<p align="justify"> <strong> Etika Bisnis Islami</strong></p>
<p align="justify">  Etika memiliki dua pengertian: Pertama, etika sebagaimana moralitas, berisikan nilai dan norma-norma konkret yang menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupan. Kedua, etika sebagai refleksi kritis dan rasional. Etika membantu manusia bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggung-jawabkan. Sedangkan bisnis mengutip Straub, Alimin (2004: 56), sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.<br />
Penggabungan etika dan bisnis dapat berarti memaksakan norma-norma agama bagi dunia bisnis, memasang kode etik profesi bisnis, merevisi sistem dan hukum ekonomi, meningkatkan keterampilan memenuhi tuntutan-tuntutan etika pihak-pihak luar untuk mencari aman dan sebaginya. Bisnis yang beretika adalah bisnis yang memiliki komitmen ketulusan dalam menjaga kontrak sosial yang sudah berjalan. Kontrak sosial merupakan janji yang harus ditepati.<br />
Bisnis Islami ialah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram (lihat. QS. 2:188, 4:29).<br />
Etika bisnis Islam sebenarnya telah diajarkan Nabi Saw. saat menjalankan perdagangan. Karakteristik Nabi Saw., sebagai pedagang adalah, selain dedikasi dan keuletannya juga memiliki sifat shidiq, fathanah, amanah dan tabligh. Ciri-ciri itu masih ditambah Istiqamah.<br />
Shidiq berarti mempunyai kejujuran dan selalu melandasi ucapan, keyakinan dan amal perbuatan atas dasar nilai-nilai yang diajarkan Islam. Istiqamah atau konsisten dalam iman dan nilai-nilai kebaikan, meski menghadapi godaan dan tantangan. Istiqamah dalam kebaikan ditampilkan dalam keteguhan, kesabaran serta keuletan sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal. Fathanah berarti mengerti, memahami, dan menghayati secara mendalam segala yang menjadi tugas dan kewajibannya. Sifat ini akan menimbulkan kreatifitas dan kemampuan melakukakn berbagai macam inovasi yang bermanfaat. Amanah, tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban. Amanah ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (kebajikan) dalam segala hal. Tablig, mengajak sekaligus memberikan contoh kepada pihak lain untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari (berbagai sumber).<br />
Berdasarkan sifat-sifat tersebut, dalam konteks corporate social responsibility (CSR), para pelaku usaha atau pihak perusahaan dituntut besikap tidak kontradiksi secara disengaja antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya. Mereka dituntut tepat janji, tepat waktu, mengakui kelemahan dan kekurangan (tidak ditutup-tutupi), selalu memperbaiki kualitas barang atau jasa secara berkesinambungan serta tidak boleh menipu dan berbohong.<br />
Pelaku usaha/pihak perusahaan harus memiliki amanah dengan menampilkan sikap keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (berbuat yang terbaik) dalam segala hal, apalagi berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Dengan sifat amanah, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengamalkan kewajiban-kewajibannya. Sifat tablig dapat disampaikan pelaku usaha dengan bijak (hikmah), sabar, argumentatif, dan persuasif akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan yang solid dan kuat.<br />
Para pelaku usaha dituntut mempunyai kesadaran mengenai etika dan moral, karena keduanya merupakan kebutuhan yang harus dimiliki. Pelaku usaha atau perusahaan yang ceroboh dan tidak menjaga etika, tidak akan berbisnis secara baik sehingga dapat mengancam hubungan sosial dan merugikan konsumen, bahkan dirinya sendiri.</p>
<p align="justify"> <strong> Hukum Islam</strong></p>
<p align="justify">  Al-Qur&#8217;an adalah suatu ajaran yang berkepentingan terutama untuk menghasilkan sikap moral yang benar bagi tindakan manusia. &#8220;Moral&#8221; menurut intelektual asal Pakistan Fazlur Rahman (2000: 354), merupakan esensi etika al-Qur&#8217;an yang akhirnya menjadi esensi hukum dalam bentuk perintah dan larangan. Nilai-nilai moral adalah poros penting dari keseluruhan sistem yang menghasilkan hukum.<br />
Dalam aktivitas kehidupannya, umat Islam dianjurkan mengutamakan kebutuhan terpenting (mashlahah) agar sesuai dengan tujuan syariat (maqashid al-syari&#8217;ah). Mengikuti al-Syatibi, M. Fahim Khan, (1992: 195), mengatakan mashlahah adalah pemilikan atau kekuatan barang/jasa yang mengandung elemen dasar dan tujuan kehidupan umat manusia di dunia ini (dan peroleh pahala untuk kehidupan akhirat). Maslahah ini tidak bisa dipisahkan dengan maqashid al-syari&#8217;ah. Al-‘Izz al-Din bin Abd al-Salam diikuti Sobhi Mahmassani (1977: 159), mengutarakan maqashid al-syari&#8217;ah ialah perintah-perintah yang pada hakikatnya kembali untuk kemaslahatan hamba Allah dunia dan akhirat.<br />
Abu Ishaq al-Syatibi (w. 790 H) dalam al-Muwafaqat, tujuan pokok syari&#8217;at Islam terdiri atas lima komponen: pemeliharaan agama (hifdh al-din), jiwa (hifdh al-nafs), akal (hifdh al-aql), keturunan (hifdh nasl) dan harta (hifdh al-maal). Lima komponen pokok syari&#8217;ah itu disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kepentingan manusia (mashlahah), yaitu kebutuhan primer (dharuriyyah), skunder (hajiyyah) dan tertier (tahsiniyyah).<br />
Dalam konteks ini, kebutuhan primer (dharuriyyah) adalah sesuatu yang harus ada untuk mewujudkan kemaslahatan agama dan dunia. Jika kebutuhan itu hilang, maka kemaslahatan manusia sulit terwujud. Bahkan, dapat menimbulkan keruksakan, kekacauan dan kehancuran. Skunder (hajiyyah) adalah segala hal yang dibutuhkan untuk memberikan kelonggaran dan mengurangi kesulitan yang biasanya menjadi kendala dalam mencapai tujuan. Sedangkan tertier (tahsiniyyah) ialah melakukan tindakan yang layak menurut adat dan menjauhi perbuatan-perbuatan ‘aib yang ditentang akal sehat.<br />
Tujuan syari&#8217;ah itu dapat menentukan tujuan perilaku konsumen dalam Islam dan tercapainya kesejahteraan umat manusia (maslahah al-‘ibad). Semua barang dan jasa yang dapat memiliki kekuatan untuk memenuhi lima komponen pokok (dharury) telah dapat dikatakan memiliki maslahat bagi umat manusia.<br />
Lebih lanjut, Khan (1992: 195), mengutarakan semua kebutuhan tidak sama penting. Kebutuhan itu meliputi: tingkat di mana lima elemen pokok di atas dilindungi secara baik; tingkat di mana perlindungan lima elemen pokok di atas, dilengkapi untuk memperkuat perlindungannya dan tingkat di mana lima element pokok di atas secara sederhana diperoleh secara jelas.<br />
Berkaitan dengan corporate sosial responsibility (CSR), kelima komponen itu perlu mendapat fokus perhatian.<br />
Dalam skala primer, perusahaan atau badan-badan komersial perlu menghargai agama yang dianut masyarakat. Jangan sampai kepentingan masyarakat terhadap agamanya diabaikan, seperti perusahaan yang mengabaikan atau mengganggu peribadatan warga setempat. Bahkan, semestinya pihak perusahaan atau badan-badan komersial harus mampu mengembangkan jiwa usahanya dengan spiritualitas Islam.<br />
Dalam pemeliharaan jiwa seperti makan dan minum ditujukan agar hidup dapat lebih bertahan dan mencegah ekses kepunahan jiwa manusia. Ironisnya, kini, banyak perusahaan air mineral telah menyebabkan kekeringan air di daerah atau kondisi udara di Jakarta telah mengandung zat pencemar udara yang sebagian besar sulfur dioksida, karbon monoksida, nitrogen dioksida dan partikel debu. Sekitar 70 persen polusi udara di Jakarta akibat asap transportasi. Menurut staff pengajar Fakultas Teknologi Kelautan Universitas Darma Persada Jakarta Agung Sudrajad (Inovasi, Vol. 5, 2005), di Jakarta pertambahan kendaraan tercatat 8.74 persen per tahun sementara prasarana jalan meningkat 6.28 persen per tahun. Ini tentu menambah semakin terpuruknya kondisi lingkungan udara kita.<br />
Begitu juga, pihak korporasi harus mampu menjaga keutuhan dan kehormatan (rumah tangga) warga masyarakat terkait atau internal perusahaan. Perusahaan dilarang memberikan ekses negatif dalam kegiatannya yang akan mengganggu rusaknya akal pikiran manusia. Islam melarang umatnya mengkonsumsi atau memproduksi makanan dan minuman yang dapat merusak akal karena akan mengancam eksistensi akalnya.<br />
Dalam pemeliharaan harta, transaksi jual beli harus dilakukan secara halal. Jika tidak, maka eksistensi harta akan terancam, baik pengelolaan atau pemanfaatannya. Karena itu, pihak perusahaan dilarang melakukan kegiatan yang secara jelas melangar aturan syara&#8217;.<br />
Dalam konteks tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), maqashid as-yari&#8217;ah ditujukan agar pelaku usaha atau pihak perusahaan mampu menentukan skala prioritas kebutuhannya yang terpenting. Kebutuhan-kebutuhan itu tidak hanya diorientasikan untuk jangka pendek, tetapi juga jangka panjang dalam mencapai ridha Allah. Kegiatan ekonomi tidak saja melibatkan aspek materi, tapi juga kualitas keimanan seorang hamba kepada Allah Swt.<br />
Oleh karena itu, konsep pembanguan yang melibatkan maqashid as-yari&#8217;ah dimaksudkan agar terbentuk pribadi-pribadi muslim yang memiliki keimanan dan ketakwaan. Tentu saja sikap ini tidak saja didapatkan dari lubuk hati yang dalam. Tetapi, dilandasi juga dari kesadaran manusia untuk melaksanakan kewajiban sebagai seorang hamba-Nya. Kewajiban mengaplikasikan tanggung jawab seorang hamba untuk melakukan kejujuran, kebenaran, kebajikan dan kasih sayang terhadap seluruh data kehidupan aktual. Islam mengajarkan tanggung jawab agar mampu mengendalikan diri dari tindakan melampaui batas kewajaran dan kemanusiaan. Tanggung jawab ini mencakup tanggung jawab kepada Allah, kepada sesama dan lingkungannya.<br />
<em>* Pemerhati masalah Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan</em></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jurnalnajmu.wordpress.com/26/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jurnalnajmu.wordpress.com/26/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalnajmu.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalnajmu.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalnajmu.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalnajmu.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalnajmu.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalnajmu.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalnajmu.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalnajmu.wordpress.com/26/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalnajmu.wordpress.com/26/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalnajmu.wordpress.com/26/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=26&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/16/csr-dalam-perspektif-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d9061c334936c05bbd360e86be4cf873?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Najmu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tragedi Kemanusiaan</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/tragedi-kemanusiaan/</link>
		<comments>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/tragedi-kemanusiaan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Nov 2007 23:43:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Najmu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/tragedi-kemanusiaan/</guid>
		<description><![CDATA[Bila terbayang pada manusia akan semua makhluk hidup hadir dalam satu masa di permukaan bumi -dari seluruh binatang, tumbuh-tumbuhan dan manusia- sejak pertama tercipta sampai kini masih dalam kondisi hidup, apa yang terjadi? Tentu kita tidak usah pusing-pusing membayangkannya karena hal itu tidak mungkin terjadi. Dengan adanya kelahiran (fertilitas), terjadi pula kematian (mortalitas). Itulah makhluk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=23&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify"><a href="http://jurnalnajmu.files.wordpress.com/2007/11/nuklir.jpg" title="nuklir.jpg"><img src="http://jurnalnajmu.files.wordpress.com/2007/11/nuklir.jpg" alt="nuklir.jpg" align="right" /></a><em>Bila terbayang pada manusia akan semua makhluk hidup hadir dalam satu masa di permukaan bumi -dari seluruh binatang, tumbuh-tumbuhan dan manusia- sejak pertama tercipta sampai kini masih dalam kondisi hidup, apa yang terjadi? Tentu kita tidak usah pusing-pusing membayangkannya karena hal itu tidak mungkin terjadi. Dengan adanya kelahiran (fertilitas), terjadi pula kematian (mortalitas). Itulah makhluk hidup sekaligus makhluk yang akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Kekal dan Abadi.</em><span id="more-23"></span><br />
<span></span> Meski demikian, sering manusia dengan berbagai cara berusaha memperhambat dan mempercepat kematiannya. Dengan cara itu, manusia sering melanggar stock umur yang diberikan Tuhan sehingga muncul “tragedi kemanusiaan”.<br />
Kehadiran manusia yang semakin membludak telah menghasilkan pemikiran bagaimana caranya program KB (Keluarga Berencana) terlaksana denan baik. Bahkan, tak jarang terdengar istilah cloning yang mungkin manusia juga akan menerapkanannya. Kematian dan kelahiran semestinya terjadi secara wajar agar dapat mencegah “tragedi kemanusiaan”.<br />
Irasionalnya, terdapat sebuah ungkapan “memanusiakan manusia”. Sepintas ungkapan ini bisa berarti manusia berusaha kembali menjadi manusia, karena “memanusiakan” adalah proses menjadi. Jadi, sebelum “manusia dimanusiakan” entah itu benda bernama manusia, hewan, atau manusia-manusiaan. Sungguh paradoks bila mewmperhatikan kalimatnya apabila “manusia di manusiakan” -kata manusia ke manusia- dengan proses menjadi.<br />
Jadi, apa maksud “memanusiakan manusia”? Apakah seperti menimpah kembali sebuah file di komputer dengan cara menggandakan file yang sama sebelumnya, sehingga penyimpanan <em>(saving)</em> file baru itu akan memenuhi kapasitas hard disk.<br />
Mungkin maksudnya “memanusiakan manusia” itu, karena sebelumnya manusia belum dikatakan manusia sungguhan bila tidak diisi dengan sifat-sifat “kemanusiaan”. Bisa saja “manusia” hanya sekedar benda hidup yang dinamkan “manusia” yang mempunyai sifat seperti halnya makhluk-makhluk lain seperti hewan bernama kera, biawak atau laron, sehingga manusia sering dikatakan binatang berbicara <em>(hayawan al-natiq).</em><br />
Para ilmuan Barat pernah terbingungkan dengan kehadiran dirinya sendiri -dalam membermaknai “manusia”. Mereka lari dari pengertian manusia dari sifat-sifatnya dan mencari celah lain, sehingga menemukan teori seperti tentang evolusi manusia.<br />
Seperti halnya ahli biologi pertengahan abad ke-19, Charles Darwin menjelaskan proses evolusi biologi manusia yang berasal dari makhluk-makhluk satu sel yang sangat sederhana seperti protozoa. Manusia merupakan suatu jenis makhluk yang telah bercabang melalui proses evolusi dari semacam makhluk <em>primat </em>(Koentjaraningrat, 1986: 61, 69).<br />
Namun, dalam kesempatan ini tidak akan menjelaskan asal-muasal terbentuknya manusia, karena hal itu sudah merupakan bagian dari pelajaran penelitian dalam suatu sub ilmu antropologi biologi, yaitu paleoantropologi. Menurut Darwin, asal muasal terjadinya manusia itu dari binatang kera yang berkembang biak dari zaman ke zaman.<br />
Mungkin, kini, binatang kera itu telah mampu memakai baju, membuat pabrik senjata dan berperang.<br />
Dalam peradabannya, manusia modern telah mengalami persaingan <em>(competitive)</em> antar negara. Tak jarang persaingan itu berbuntut penguasaan suatu negara terhadap negara lain. Barbara Ward dalam <em>Lima Pokok Pikiran Yang Mengubah Dunia </em>(1983) menyederhanakan kasus penguasaan seperti itu, apabila manusia sudah dapat disuruh oleh manusia lain. Hal itu, lanjut Barbara Ward, berkembang dan dikenal dengan istilah kolonialisme dan impeialisme.<br />
Kemajuan teknologi untuk mengunjukan kekuatan telah dapat mengantikan fungsi manusia sendiri. Seiring globalisasi yang ditandai dengan liberalisasi, adanya kawasan pasar bebas (<em>free market area)</em> dan perdagangan bebas <em>(free trade)</em> dengan fasilitas teknologi informasi yang canggih, dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarkat di pedesaan.<br />
Seperti disinyalir Marshal McLuhan beberapa tahun yang silam, bahwa berkat fasilitas teknologi dunia telah menjadi <em>global village</em>, sehingga jarak antar negara akan terasa sangat dekat dalam hitungan detik. Di dalam <em>global village</em> banyak terjadi ketimpangan, dominasi, kooptasi, eksploitasi, homogenisasi dan ketidakadilan antara pihak satu dan yang lainnya.<br />
Perihal kecanggihan teknologi pernah menjadikan suatu agenda pembahasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam konfrensinya di Mexico. Dikhawatirkan manusia tidak bisa mengimbangi kekuatan teknologi sangat canggih yang mengakibatkan krisis kemanusiaan.<br />
Pertanyaannya kini, apakah krisis kemanusiaan itu disebabkan oleh dominasi teknologi canggih atau sebaliknya oleh kesalahan manusia <em>(human eror)</em>? Teknologi berada dalam pengendalian manusia karena teknologi tak bisa berjalan apabila tanpa kontrol manusia.<br />
Peperangan telah mengakibatkan jutaan mayat tergeletak dalam kondisi hangus terbakar akibat bom nuklir meledak setelah katup tombol kontrol dipencet dari jarak yang sangat jauh. Dominasi teknologi dunia juga mengakibaatkan manusia semakin merasakan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap teknologi canggih. Dengan ketergantungan itu, listrik di perkotaan besar bisa padam secara mendadak oleh seorang <em>hacker</em> komputer yang membobol kerahasiaan PLN. Seorang <em>hacker</em> komputer dapat pula membobol suatu arsip paling rahasia suatu negara dengan melacak keamanan suatu negara. Ia dapat mengubah posisi nuklir Amerika yang semula moncong mengarah ke Irak atau Iran menjadi ke Indonesia.<br />
<a href="http://jurnalnajmu.files.wordpress.com/2007/11/bbm.jpg" title="bbm.jpg"><img src="http://jurnalnajmu.files.wordpress.com/2007/11/bbm.jpg" alt="bbm.jpg" align="right" /></a> Hal ini, dapat pula kita saksikan kembali, melalui besarnya pengaruh kotoran polusi seperti kendaraan bermesin dengan kapasitas radiasi yang sangat tinggi akibat ketidak-seimbangan manusia dan teknologi.<br />
Bila desa bergantung dengan industri-industri perkotaan yang mempunyai peran penting dalam ekonomi, maka sisi lain yang mungkin terjadi adalah desa akan terkena imbas harga pupuk yang serat dengan zat-zat kimia tinggi, atau melalui kenaikan sembilan bahan pokok (Sembako). Harga BBM (Bahan Bakar Minyak) selalu naik; petani tidak puas dengan harga gabah murah, karena pasokan beras yang banyak kian hari kian merosot. Tindakan ekspor beras luar negeri akan mengalahkan harga beras petani (impor). Padahal, kualitas beras domestik jauh lebih baik di banding beras ekspor. Ibu-ibu di dapur juga merasakan kesulitan mendapatkan minyak tanah yang murah.<br />
Demikian itu, bila rakyat Irak mengalami peperangan secara langsung senjata-senjata seperti rudal, nuklir dan lainnya membumi hanguskan negaranya, maka secara tidak langsung bangsa ini berada dalam imbas tragedi global, tragedi kemanusiaan.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jurnalnajmu.wordpress.com/23/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jurnalnajmu.wordpress.com/23/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalnajmu.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalnajmu.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalnajmu.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalnajmu.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalnajmu.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalnajmu.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalnajmu.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalnajmu.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalnajmu.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalnajmu.wordpress.com/23/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=23&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/tragedi-kemanusiaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d9061c334936c05bbd360e86be4cf873?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Najmu</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://jurnalnajmu.files.wordpress.com/2007/11/nuklir.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">nuklir.jpg</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://jurnalnajmu.files.wordpress.com/2007/11/bbm.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">bbm.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Islam, Eropa dan Intelektual</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/islam-eropa-dan-intelektual/</link>
		<comments>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/islam-eropa-dan-intelektual/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Nov 2007 23:40:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Najmu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/islam-eropa-dan-intelektual/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Najmudin Ansorullah
Umat Islam boleh berbangga akan masa kejayaan yang pernah terjadi sekitar abad 15/17 M di saat Eropa masih zaman kegelapan. Tapi, kini, sebaliknya umat Islam dalam kondisi mengkhawatirkan.
Sejarah mencatat bahwa Islam di Andalusia (Spanyol Islam) telah mepunyai perpustakaan terbesar dunia Cordova di saat Eropa masih zaman “kegelapan”. Banyak ilmuwan Muslim yang lahir di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=22&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Oleh: Najmudin Ansorullah</strong></p>
<p>Umat Islam boleh berbangga akan masa kejayaan yang pernah terjadi sekitar abad 15/17 M di saat Eropa masih zaman kegelapan. Tapi, kini, sebaliknya umat Islam dalam kondisi mengkhawatirkan.<span id="more-22"></span><span></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify">Sejarah mencatat bahwa Islam di Andalusia (Spanyol Islam) telah mepunyai perpustakaan terbesar dunia Cordova di saat Eropa masih zaman “kegelapan”. Banyak ilmuwan Muslim yang lahir di Andalusia menghasilkan karya-karya besar seperti Ibn Hazm, al-Syatibi pengarang kitab <em>al-Muwafaqat,</em> Ibnu Rusyd pengarang <em>Tahafut at-Tahafut </em>dan <em>Bidayat al-Mujtahid</em>, Ibnu Khaldun dengan “magnum opusnya” <em>Muqaddimah </em>dan lain-lain.<em> </em>Di Baghdad, berkumpul para ulama dan ilmuwan dengan bangunan-bangunan peradaban berasitektur tinggi berdiri kokoh, sehingga Baghdad merupakan salah satu pusat peradaban Islam pada masa itu. Begitu juga, pada masa dinasti Fathimiyah di Mesir, walau pun sejarah mencatat Mesir masih terbilang di bawah Baghdad dan Andalusia. Namun, sisa-sisa peradabannya masih dapat terlihat sampai kini seperti masjid al-Azhar dan universitasnya yang dibangun Khlaifah Abdul Aziz. Banyak ulama kenamaan di belahan penjuru dunia, termasuk Indonesia yang lahir dari rahim universitas al-Azhar itu.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify">Namun, peradaban Islam mengalami pasang surut. Pada saat ratu Issabela (Prancis) dan raja Ferdinand (Inggris) berhasil mengusir pasukan “moor” Islam dan pusat kekuasan di Andalusia akhir abad 16 M, Islam tak mampu mempertahakan kekuasaannya di Eropa. Pada saat itu, kejayaan Islam sudah mulai menurun. Di tambah dengan serangan dari kerajaan Tar Tar dan Mongol yang meluluh-lantakan kekuasaan-kekuasan Islam.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify">Konon, saat Islam abad 16/17 M meraih kejayaan, bangsa Eropa banyak menimba ilmu terhadap dunia Islam untuk memperdalam ilmu pengetahuan. Sejumlah naskah-naskah dan karya penting Islam berhasil diterjemahkan oleh bangsa Eropa. Eropa berhasil bangkit menuju masa “pencerahaan” <em>(aufklaerung) </em>abad ke 18/19 M. Mereka berhasil menemukan alat-alat mesin seperti James Watt yang menghasilkan mesin uap, menyusul kemudian mesin-mesin industri.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify">Sementara itu, kondisi Islam di Turki sebagai pusat terakhir kekhalifahan Islam tengah terlena dalam perebutan tahta dan kekuasaannya sehingga umat Islam mengalami perpecahan. Akibatnya, kini, umat Islam harus rela menelan pil pahit dengan banyaknya umat Islam yang mengadopsi sistem-sistem Barat. “Dunia” Barat berhasil mengembangkan sains dan ilmu pengetahuan, sementara Islam hanya mewariskan ilmu keakhiratan <em>(ukhrawi)</em>.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify">Kemajuan Eropa telah mengingatkan umat Islam di belahan dunia bahwa khazanah pengetahuan Islam sangat kaya dan SDA (sumber daya alam) yang melimpah ruah. Bukan hanya itu, bangsa Eropa menggali budaya, tradisi dan pemikiran Islam untuk dikembangkan kembali di Barat sehingga Eropa–termasuk Amerika– mampu mempercantik kota, meningkatkan perekonomian, ilmu pengetahuan dan memenuhi koleksi perpustakaan.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify">Kini, Barat seakan menjadi pusat peradaban modern dunia menggantikan peradaba Islam. Banyak koleksi-koleksi Islam seperti manuskrip karya ilmuwan Islam yang berada di negara-negara Barat.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify">Invasi Amerika ke Irak tahun 2003 merupakan kelengahan umat Islam karena Barat berhasil memperkaya koleksi-koleksi peradaban dunia Islam dengan mengangkut karya-karya dan peninggalan Islam masa lalu yang bernilai tinggi di museum dan pusat perpustakaan Irak, karena Irak merupakan negara yang memiliki peradaban tertua dunia.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify">Kiranya, jika “dunia” Islam miskin akan budaya, SDA dan khazanah ilmu pengetahuan, maka niscaya materi maupun spiritual Islam akan terkuras habis. Tapi, hingga kini, Islam masih dalam keadaan “mulus”. Walau pun karya-karya Islam tersimpan rapi di perpustakaan-perpusatakaan Barat, tapi Islam yang kaya ilmu pengetahuan dan intelektual tidak mungkin musnah.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify">Kini, apakah umat Islam akan terus terlena dengan kekayaan SDA sehingga hanya menjadi penonton kemajuan bangsa-bangsa Eropa, yang sering meraup keuntungan besar dari negara-negara mayoritas Islam seperti dari hasil menggali minyak bumi. Atau dengan kenyataan itu, “dunia” Islam akan bangkit melawan kemiskinan –ekonomi– dengan mencerdaskan umatnya tanpa merampas dan merusak alam sehingga mampu mewujudkan <em>baldatun thayyibatun warabbun ghafur</em>.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;margin:6pt 0;" align="justify"><font color="#ff0000"><strong>Tampil Paling Depan</strong></font></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify">Pada tahun 2006 tepatnya Rabu 22 Februari, penulis bertemu teman yang berkuliah di Universitas Damaskus Syiria. Mahasiswa asal Indonesia itu menceritakan pengalamannya, bahwa banyak di antara pelajar Muslim di Eropa dalam mengikuti perkuliahannya sering duduk di kursi belakang, sementara mahasiswa dari kalangan<span>  </span>non-muslim tampil di barisan depan. Tidak saja di Eropa, di Timur Tengah seperti Syiria, teman-temanya yang non-muslim selalu tampil di barisan depan, sehingga dosennya bertanya, kenapa kalian yang Muslim selalu tampil duduk di belakang?.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify">Kemudian ketika mahasiswa berbaris memasuki perpustakaan nasional Damaskus –yang lengkap koleksi karya-karya Islam klasik– berbaris memasuki Perpus, teman itu melihat orang-orang non-Muslim berada di depan, sementara pelajar-pelajar Muslim masih di belakang.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify">Dalam hal ini, bukan Islamnya yang terbelakang, tapi budaya seperti itu yang perlu dirubah, karena pengalaman itu menunjukan bahwa khazanah Islam akan selalu menarik perhatian bukan saja dari kalangan Islam, tapi kalangan non-Mulim pun masih memerlukan pengetahuan dari Islam. Terlepas dari tujuan meraka memahami Islam, kalangan non-Muslim akan bersaing untuk tampil terdepan dalam ranah pengetahuan keislaman.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify">Bahkan teman itu menuturkan tentang salah satu perpustakaan bawah tanah di Prancis, bahwa di perpustakaan itu terdapat koleksi kitab-kitab klasik karya besar para intelektual Islam. Tapi, petugas tidak mengizinkan siapa pun masuk termasuk kalangan Islam yang hendak melihatnya. Bagi kalangan Islam yang mau meminjam karya-karya itu harus memberikan atau meminjamkan naskah-naskah asli sejarah bangsanya sendiri.</p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify">Apabila melirik masa lalu peradaban Islam, kenyataan itu sulit diterima, karena Islam ibarat mengalami “miskin pengetahuan”. Oleh karena itu, kini umat Islam harus menerima beberapa konsekuensi: Pertama, umat Islam tetap pada optimisme ilmu pengetahuan Islam tanpa pengetahuan Barat. Kedua, berusaha “berpikir ganda” dengan mempelajari ilmu pengetahuan Islam bersamaan dengan pengetahuan Barat. Meski kenyataannya ilmu-ilmu keislaman dapat diterima dari kalangan ilmuwan non-Muslim, sehingga menghasilkan pemikiran baru Islam seperti sekularisme atau liberalisme. Ketiga, jika memang Barat telah “mencuri ilmu pengetahuan Islam” masa lalu, maka umat Islam harus mampu memfilter pengetahuan Barat yang tidak sejalan dengan Islam. <em>Wallahu‘alam</em></p>
<p class="MsoBodyTextIndent" dir="ltr" style="text-indent:0;" align="justify"><em><font color="#ff0000">* Pemerhati masalah sosial</font></em></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jurnalnajmu.wordpress.com/22/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jurnalnajmu.wordpress.com/22/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalnajmu.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalnajmu.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalnajmu.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalnajmu.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalnajmu.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalnajmu.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalnajmu.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalnajmu.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalnajmu.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalnajmu.wordpress.com/22/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=22&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/islam-eropa-dan-intelektual/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d9061c334936c05bbd360e86be4cf873?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Najmu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal Nasib Undang-Undang Perlindungan Konsumen</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/menyoal-nasib-undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen/</link>
		<comments>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/menyoal-nasib-undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Nov 2007 23:30:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Najmu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/menyoal-nasib-undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen/</guid>
		<description><![CDATA[Sumber: Media Konsmen, Minggu 03 September 2007,  Disperindag  Jabar, Sabtu, 29 September 2007
&#160;
Oleh: Najmudin Ansorullah
Dilema Perundang-undangan di Indonesia
 Di Indonesia, setiap rancangan undang-undang akan disahkan DPR dipastikan menuai pro dan kontra, seperti RUU APP, revisi atas UU. No. 13 Tahun 2003 yang dianggap merugikan para buruh, dan RUU-RUU lain yang kisahnya hampir mengalami [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=19&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify"><em>Sumber: <a href="http://www.mediakonsumen.com/Artikel940.html">Media Konsmen, Minggu 03 September 2007</a></em>,  <a href="http://www.disperindag-jabar.go.id/" target="_blank">Disperindag  Jabar, Sabtu, 29 September 2007</a></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><strong>Oleh: Najmudin Ansorullah</strong></p>
<p align="justify">Dilema Perundang-undangan di Indonesia</p>
<p align="justify"><a href="http://jurnalnajmu.files.wordpress.com/2007/11/hukum1.jpg" title="hukum1.jpg"><img src="http://jurnalnajmu.files.wordpress.com/2007/11/hukum1.jpg" alt="hukum1.jpg" align="right" /></a> Di Indonesia, setiap rancangan undang-undang akan disahkan DPR dipastikan menuai pro dan kontra, seperti RUU APP, revisi atas UU. No. 13 Tahun 2003 yang dianggap merugikan para buruh, dan RUU-RUU lain yang kisahnya hampir mengalami nasib serupa, termasuk Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang pada 20 Juli lalu disahkan.<span id="more-19"></span><br />
Berbagai isu dilontarkan masyarakat mengenai perundang-undangan, mulai filosofi, substansi pasal, sampai hal-hal yang sangat teknis seperti kesalahan badan negara terkait sampai keterlibatan pihak asing yang sesekali mengarah pada kapitalisme dan neo-liberalisme. Hal itu, mengindikasikan bahwa masyarakat mengharap banyak dari pemerintah dan para penegak hukum untuk mengadakan hukum yang lebih adil.</p>
<p align="justify"> Dalam kondisi tertentu, undang-undang sangat dibutuhkan masyarkat. Pada saat bersamaan, undang-undang sering dianggap bukan lagi suatu produk hukum melainkan sebagai produk politik. Hal itu wajar karena hukum berupa perundang-undangan lahir saat suatu masalah terjadi dan hal itu sering dikaitkan dengan kondisi politik yang terjadi saat itu.</p>
<p align="justify"> Dilematika hukum di Indonesia memang sangat luas. Namun, dalam penyelesaian masalah bangsa tentu harus menitik-beratkan pada keadilan dan kesejahteraan masyarkat, bukan kepentingan pribadi, kelompok atau pihak asing. Dalam hal ini, para anggota DPR tentu dituntut mengambil sikap yang lebih arif dan tegas dalam pengambilan keputusannya agar tidak terkesan tergesa-gesa dalam setiap keputusannya.</p>
<p align="justify"> Salah satu Undang-undang yang rentan dengan isu politik-ekonomi adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Realitas penegakan hukum menunjukan secara sadar atau tidak, hukum melegitimasi ketidakadilan sosial-ekonomi. Misalkan struktur hukum sangat memungkinkan pengusaha atau produsen menindas konsumen sebagai salah satu pelaku ekonomi (Y. Shofie, 2000: 237-238), karena salah satunya disebabkan kebijakan yang cenderung didominasi kepentingan politik. Menurut Farid Wajdi (2003: 5), perlindungan konsumen bila dilihat dari perspektif politik sangat identik dengan perlindungan hak politik rakyat, bila tanggung jawab partai politik terhadap rakyat yang telah memilihnya dalam pemilu sangat kurang. Apalagi pelaku usaha yang kurang bertanggung-jawab atas produk barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan konsumen.</p>
<p align="justify"> Keberpihakan pemerintah terhadap asing juga telah menyebabkan kepentingan masyarakat masih tersisihkan, sehingga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen sangat melemah pada pemerintah (<em>lih.</em> Steve Susanto dan David Samuel, <em>Kompas,</em> 19 Februari 2003: 13). Karena itu, tak berlebihan bila Yusuf Shofie (2003: 91), mengatakan bahwa patut diduga kepentingan neo-liberalisme sebenarnya masih mendominasi Undang-undang Perlindungan Konsumen dari pada kepentingan para konsumen itu sendiri. Sejalan dengan Y. Shofie, Cecep Suherli (<em>Pikiran Rakyat,</em> Bandung, Sabtu, 18 September 2004: 26), menyatakan bahwa UUPK masih terkait dengan kepentingan dari persaratan IMF <em>(International Monetery Fund)</em>.</p>
<p align="justify"> Melihat kondisi itu, untuk kepastian hukum, perlindungan konsumen perlu disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat tanpa harus menunggu kepentingan lain yang mendahuluinya, agar ketentuan yang ada tidak sampai didominasi ketentuan atau kepentingan negara lain maupun kelompok tertentu.</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><strong>UU. No. 8 Thn. 1999 (UUPK)</strong></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Sejak UUPK disahkan pada tanggal 20 April 1999 dan diberlakukan efektif tanggal 20 April 2000, diperhatikan tidak banyak perubahan meski banyak kritikan sebagian kalangan (lih. Ahmadi Miru dkk., 2004, <em>Hukum Perlindungan Konsumen</em>, Az. Nasution, 2002, <em>Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, </em>Cecep Suherli, 2004, &#8220;<em>Kemerdekaan Konsumen&#8221;, dalam </em>artikel <em>Pikiran Rakyat, </em>Sabtu (Pon), 18 September 2004, hlm. 26), yang mempertanyakan tentang validitasnya karena mengandung banyak kekurangan dan dianggap masih merugikan sebagian pihak, seperti di bidang kesehatan (lih. Levina S Pakasi. 2005. &#8220;Kontroversi UUPK Nomor 8 Tahun 1999&#8243;,<em> </em><em>http://asia.cmpmedica.com/cmpmedica_sg/dispmta1.cfm?id=3406,</em>) Selain itu, sebagian masyarakat belum banyak mengetahui, apalagi mengerti tentang UUPK itu.</p>
<p align="justify">Masih banyaknya perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum dengan memproduksi barang-barang komersial yang tidak mencantumkan label halal, tidak mempunyai standar produksi sebagaimana diharapkan UUPK atau ketentuan dari BPOM RI seperti mengandung zat-zat pengawet (formalin) dan zat-zat berbahaya lainnya merupakan dari rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum.</p>
<p align="justify"> Rendahnya kesadaran masyarakat tehadap hukum ikut juga merugikan konsumen karena sering menerima kekalahan di tingkat litigasi. Kondisi itu, merupakan faktor utama kelemahan konsumen, yaitu tingkat kesadaran akan hak-haknya masih rendah, terutama pendidikan konsumen. Padahal UUPK dimaksudkan agar menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.</p>
<p align="justify"> Selain itu, perlindungan konsumen sangat identik dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi bangsa ini di tengah hiruk pikuk kemajuan ekonomi yang semakin mengglobal, karena menyangkut hak, kewajian dan tanggung jawab seluruh anggota masyarakat, termasuk pemerintah dalam kegiatan ekonomi. Konteks perlindungan konsumen bukan hanya dilihat dari aspek materi, melainkan juga unsur spiritual.</p>
<p align="justify"> UUPK terdiri dari 15 Bab yang diuraikan dalam 65 Pasal. Empat hal penting untuk diketahui, yaitu pengaturan klausula baku bahwa kontrak/perjanjian ditentukan dua belah pihak, azas pembuktian balik, berlakunya <em>class action</em> atau gugatan kelompok, dan tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).</p>
<p align="justify"> Secara keseluruhan UUPK tersebut tersusun dalam sistematika sebagai berikut:Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu Pasal;</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   II tentang Asas dan Tujuan terdiri dari dua pasal (Pasal 2 dan Pasal 3);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   III tentang Hak dan Kewajiban Konsumen (Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab IV tentang Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha (Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   V tentang ketentuan Pencantuman Klausula Baku (Pasal 18);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab VI tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Pasal 19; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   VII tentang Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 29; Pasal 30);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab VIII tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) (Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33; Pasal 34 Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   IX tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) (Pasal 44);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   X tentang Penyelesaian Sengketa (Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47 Pasal; 48);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab XI tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) (Pasal 59; Pasal 50; Pasal 51; Pasal 52; Pasal 53; Pasal; 54; Pasal 55; Pasal; Pasal 56; Pasal 57; Pasal 58);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   XII tentang Penyidikan (Pasal 59); Bab XIII tentang Sanksi (Pasal 60; Pasal 61; Pasal 62; Pasal 6) dan;</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   XIV tentang Ketentuan Perlaihan (Pasal 64);</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Bab   XV tentang Ketentuan Penutup (Pasal 65).</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><strong>Penyelidikan Norma-norma UUPK</strong></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Undang-undang perlindungan konsumen ini mengelompokan norma-norma Perlindungan Konsumen ke dalam dua kelompok, yaitu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Bab IV UUPK), dan ketentuan kalusula baku/perjanjian sepihak (Bab V UUPK). Secara keseluruhan norma-norma Perlindungan Konsumen (bisa juga disebut kegiatan-kegiatan pelaku usaha) dikelompokan ke dalam empat kelompok, yaitu <em>pertama,</em> kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 8 ayat 1, 2, dan 3); <em>kedua</em> kegiatan penawaran, promosi dan periklanan barang dan/atau jasa (Pasal 9 ayat 1, 2 dan 3; Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 15; Pasal 16; serta Pasal 17 ayat 1 dan 2; <em>ketiga,</em> kegiatan transaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 11, Pasal 14, serta Pasal 18 ayat 1, 2 dan 4) dan; <em>keempat,</em> kegiatan pasca-transaksi penjualan barang dan/atau jasa (Pasal 25 dan Pasal 26 UUPK (<em>lih.</em> Yusuf Shofie, 2003: 10-11, Yusup Shofie, 2000: 21).</p>
<p align="justify"> Dalam mengklasifikasi pasal-pasal UUPK yang masuk kategori norma-norma, Yusuf Shofie memeriksa substansi dari mulai proses produksi sampai ke tangan konsumen. Terlihat ada perbedaan dalam memasukan pasal-pasal tersebut yang masuk kategori norma-norma.</p>
<p align="justify">Hal itu, dilihat dari dua buku yang ditulis dalam tahun penerbitan berbeda, yang berjudul: <em>Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya </em>(2000) dan <em>Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen </em>(2003). Keduanya membahas klasifikasi norma-norma perlindungan konsumen. Terdapat perbedaan (perubahan penambahan) pada pada buku pertama, karena berpandangan bahwa UUPK masih berbenturan dengan Undang-undang lain, terutama dalam pencantuman &#8220;klausula baku&#8221;. UUPK melarangnya dalam Pasal 18 Ayat 1 Butir h dengan ancaman kurungan badan 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar (Pasal 62 ayat 1 UUPK dengan Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT/Undang-undang No. 4 Tahun 1996.</p>
<p align="justify"> Sedangkan pada buku kedua di atas, ia menambahkan pasal yang dapat menutupi anggapan-angapan semula dengan kategori kelompok kesatu masih tetap tidak berubah, sedangkan pencantuman Pasal 10, 12 dan 13 Ayat 1 dan 2 pada kelompok kedua seperti di atas. Pasal 17 Ayat 1 dan 2 semula dipisah, Ayat 1 masuk ke kelompok kedua sedangkan Ayat 2 masuk kategori ke kelompok ketiga. Tapi, setelah adanya perubahan, Pasal 17 Ayat 2 tersebut bergeser digabungkan dengan kelompok kedua. Perubahan terakhir, penambahan Pasal 25 dan 26 (UUPK) masuk kategori kegiatan pasca-transaksi penjualan barang dan jasa. Perubahan diperkuat dengan ketentuan peralihan (Pasal 64) UUPK, sepanjang tidak berbenturan dengan Undang-undang lain.</p>
<p align="justify"> Peninjauan dan pengkajian terhadap UUPK sangat penting dilakukan untuk perkembangan selanjutnya, mengingat UUPK dibuat bukan untuk merugikan satu pihak, tetapi untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen.</p>
<p align="justify">Meski perkembangan dalam pengkajian terhadap UUPK pada tahap akademisi sudah ada, namun hal itu semestinya merupakan bagian dari tugas seluruh komponen masyakarat (<em>jurist</em>, pemerintah maupun para <em>stake holder </em>dan lain-lain) untuk mengerjakannya. Sampai saat ini, belum diketahui secara jelas perkembangan terakhir UUPK dilihat dari segi substansi, baik dari ketentuan peralihan maupun perubahan.</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><strong><em>CSR</em>  dan Tanggung Jawab   Pelaku Usaha (Tinjauan Singakt)</strong></p>
<p align="justify"> Dalam kesempatan ini, yang menarik untuk dicermati saat ini dari UUPK, adalah salah satunya karena mencantumkan tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha (<em>lih.</em> UUPK Bab VI Pasal 19 sampai 28 (sepuluh pasal).</p>
<p align="justify"> Melihat dari prinsip-prinsipnya, Shidarta (2004: 80), mengemukakan bahwa prinsip-prinsip tanggung-jawab yang dianggap penting dalam UUPK adalah tanggung-jawab produk dan tanggung jawab profesional. H. E. Saefullah (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati [Penyunting] 2000: 46), mendefinisikan tanggung jawab produk <em>(product liability) </em>adalah suatu tanggung-jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk <em>(producer, manufacture)</em> atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk <em>(processor, assembler)</em> atau dari orang atau badan yang menjual dan mendistribusikan <em>(seller, distributor)</em> produk tersebut. Sedangkan tanggung jawab profesional menurut Komar Kantaatmadja (Shidarta, 2004: 82), adalah tanggung jawab hukum <em>(legal liability)</em> dalam hubungan dengan jasa profesional yang diberikan kepada klien.</p>
<p align="justify"> Tanggung jawab itu bisa bersifat kontraktual (perjanjian) atau berdasarkan undang-undang (gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum), namun dalam <em>product liability</em> penekannya ada pada yang terakhir (<em>lih.</em> Shidarta, 2004: 80). Ketentuan yang menyatakan tanggung jawab produk dalam UUPK termuat dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11. Sementara Pasal 19 Ayat (1) UUPK secara lebih tegas mempunyai rumusan tersendiri mengenai tanggung jawab produk (Shidarta, 2004: 82). Walaupun secara umum ada perlindungan terhadap cacat tersembunyi, Pasal 19 Ayat 3 (UUPK) memberi batas waktu penggantian sampai 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi konsumen. Adapun mengenai cacat tersembunyi yang ditemukan setelah berakhirnya garansi, juga tidak menjadi tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 27) (Shidarta, 2004: 82).</p>
<p align="justify"> Doktrin tanggung jawab produk <em>(product liability)</em> dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum <em>(tort)</em> sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdt. (<em>lih.</em> Y. Shofie, 2000: 239, H. Syawali dkk. [Peny.], 2000: 59), yang berbunyi, &#8220;Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut&#8221; (Subekti, dkk<em>.</em>, 2003: 346).</p>
<p align="justify"> Namun, Yusuf Shofie (2000: 240-243), menyatakan kualifikasi gugatan yang lazim digunakan di berbagai negara, termasuk Indonesia, adalah wanprestasi <em>(default)</em> dan perbuatan melawan hukum <em>(tort)</em>. Dengan wanprestasi, kerugian pada konsumen dikarenakan pelaku usaha tidak melaksanakan prestasi. Jadi, bila tidak ada kontraktual antara pelaku usaha dan konsumen, maka tidak ada tanggung jawab (hukum). Selain itu, jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum <em>(tort)</em>, hubungan kontraktual tidak disyaratkan.</p>
<p align="justify"> Namun, karakter <em>product liability</em> pada dasarnya perbuatan melawan hukum, karena itu perlu dibuktikan: (a) unsur perbutan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha atau perusahaan; (b) unsur kerugian yang dialami konsumen dan ahli warisnya dan; (c) unsur adanya hubungan kausal antara unsur perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian tersebut.</p>
<p align="justify"> Beberapa kalangan menilai bahwa konsep doktrin <em>product liability</em> merupakan hal yang baru di Indonesia dan negara-negara maju, terutama di bidang produksi perawatan medis. Sejauh ini, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang <em>product liability</em>. Pelaku usaha menyadari pentingnya menjaga kualitas produk-produk yang dihasilkannya karena tuntutan <em>competitive </em>dalam percaturan ekonomi global semata, bukan karena tuntutan hukum itu sendiri.</p>
<p align="justify"> Berkaitan dengan prinsip-prinsip di atas, sebenarnya UUPK memiliki prinsip tanggung jawab sosial perusahaan <em>(corporate social responsibility)</em>. Hal itu dapat dilihat, bahwa tanggung jawab seseorang pelaku usaha melalui badan-badan usaha komersial tidak hanya berurusan dengan benda dan konsumennya, tapi juga dengan masyarakat. A. Sonny Keraf (1998: 122), menyatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas dari pada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka.</p>
<p align="justify"> Menurut Farid Wajdi (2003: 60-61), Pasal 19 UUPK tergolong sebagai perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan yang bersifat yuridis-normatif. Tindakan memenuhi ketentuan aturan perundang-undangan yang ada lebih dekat pada makna &#8220;perintah&#8221; dari pada wujud kesadaran&#8221;. Tanggung jawab sosial merupakan wujud lain dari daya paksa terhadap suatu badan hukum komersial tentang kewajiban tertentu (F. Wajdi, 2003: 60-61).</p>
<p align="justify"> Konsep tanggung jawab sosial secara keseluruhan sesungguhnya sejalan dengan paham ekonomi, yang tidak hanya menekankan faktor-faktor ekonomi untuk keuntungan jangka pendek, melainkan juga faktor-faktor sosial untuk keuntungan jangka panjang (A. Sony Kerap, 1998: 133).</p>
<p align="justify"> Dalam perlindungan konsumen, tanggung jawab sosial ini mewujud dalam suatu pandangan bahwa transaksi adalah suatu kontrak (F. Wajdi, 2003: 61). Hubungan antara pelaku usaha, konsumen dan masyarakat mempunyai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak denga pihak lain. Interaksi bisnis di antara mereka adalah sebuah interaksi sosial. Adapun perangkat pengendali sebagai aturan: 1) ada aturan moral yang tertanam dalam hati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat dan; 2) harus ada aturan hukum (A. Sony Kerap, 1998: 184, 186-187).</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><strong>Masa Depan UUPK</strong></p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify">Banyaknya pemberitaan mengenai beberapa makanan yang mengandaung zat pengawet seperti formalin, borak dan sebagainya telah merisaukan masyarakat baik konsumen maupun beberapa pedagang-pedagang terutama kelas kecil, khususnya di tingkat pengecer seperti pedagang bakso, mie, tahu, ikan asin dan lain-lain. Belum lagi tingkat kelecakaan pada penumpang transportasi, seperti Kereta Api yang kerap kali terjadi telah merugikan bukan saja materi, tetapi nyawa manusia dapat melayang.</p>
<p align="justify"> Perlindungan konsumen bukan hanya mengubah meja makan menjadi &#8220;meja hijau&#8221; atau tingkat penyelesaian kasus-kasus yang jumlahnya terus bertambah besar, namun harus dilihat dari upaya pencegahan terhadap bahaya-bahaya yang ditimbulkan agar tidak terjadi kerugian.</p>
<p align="justify"> Dengan mempelajari kasus-kasus yang pernah terjadi itu, tentu dapat dijadikan pelajaran pada seluruh masyarkat terutama bagi para pelaku usaha maupun pemerintah dalam menanggulangi sejauh mana permasalahan-permasalahan tersebut muncul. Untuk mencegah munculnya pelanggaran-pelanggaran tersebut, diperlukan misalnya daya paksa yang kuat sehingga setiap pelanggarnya mengetahui secara sadar bahwa tindakannya itu merupakan pelanggaran merugikan orang lain serta perbuatan dosa dengan dijatuhi sanksi dan hukuman. Undang-undang Perlindungan Konsumen selain mencantumkan hak dan kewajiban, perbuatan-perbuatan yang dilarang, juga ditentukan tentang tanggung jawab pelaku usaha.</p>
<p align="justify">&nbsp;</p>
<p align="justify"><em>* Penulis Peminat Maslaah Perlindungan Konsumen</em></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jurnalnajmu.wordpress.com/19/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jurnalnajmu.wordpress.com/19/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalnajmu.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalnajmu.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalnajmu.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalnajmu.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalnajmu.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalnajmu.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalnajmu.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalnajmu.wordpress.com/19/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalnajmu.wordpress.com/19/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalnajmu.wordpress.com/19/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=19&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/menyoal-nasib-undang-undang-nomor-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d9061c334936c05bbd360e86be4cf873?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Najmu</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://jurnalnajmu.files.wordpress.com/2007/11/hukum1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">hukum1.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/prinsip-prinsip-hukum-islam-dalam-tanggung-jawab-pelaku-usaha/</link>
		<comments>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/prinsip-prinsip-hukum-islam-dalam-tanggung-jawab-pelaku-usaha/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Nov 2007 23:09:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Najmu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/prinsip-prinsip-hukum-islam-dalam-tanggung-jawab-pelaku-usaha/</guid>
		<description><![CDATA[Sumber: Media Konsumen (07 November 2007)

Oleh: Najmudin Ansorullah
Prinsip ialah asas atau fondasi kebenaran yang menjadi pokok dasar (pijakan) orang berpikir dan bertindak (E. Pino dkk., 1968: 321, Muhammad Ali, t.th: 324). Dalam hukum Islam, prinsip berarti kebenaran universal yang inheren di dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum Islam dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=17&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify"><a href="http://www.mediakonsumen.com/Artikel1127.html" target="_blank"><em>Sumber: Media Konsumen (07 November 2007)</em></a><strong><br />
</strong></p>
<p align="justify"><strong>Oleh: Najmudin Ansorullah</strong></p>
<p align="justify">Prinsip ialah asas atau fondasi kebenaran yang menjadi pokok dasar (pijakan) orang berpikir dan bertindak (E. Pino dkk., 1968: 321, Muhammad Ali, t.th: 324). Dalam hukum Islam, <span></span>prinsip berarti kebenaran universal yang inheren di dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya; prinsip yang membentuk hukum Islam dan setiap cabang-cabangnya (Juhaya S. Praja, 1995: 69).<span id="more-17"></span></p>
<p align="justify">1. Tauhid</p>
<p align="justify">Secara etimologis, tauhid berarti mengesakan, yaitu mengesakan Allah. Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada di bawah suatu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat la’ila’ha illa al-La’h (Tidak ada Tuhan selain Allah). Berdasarkan prinsip ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Ibadah dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manifestasi pengakuan atas ke-Mahaesaa-Nya dan manifestasi kesyukuran kepada-Nya. (Juhaya S. Praja, 1995: 69).<br />
Dengan tauhid, aktivitas ekonomi seperti jual beli merupakan bentuk ibadah, syukur serta bertujuan mencari Ridha-Nya. Prinsip tauhid yang menghasilkan pandangan tentang kesatuan umat manusia mengantar seseorang pengusaha Muslim untuk menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesama manusia. Islam bukan saja melarang praktik riba dan pencurian, tetapi juga penipuan walau terselubung, bahkan sampai kepada larangan menawarkan barang pada saat konsumen menerima tawaran yang sama pada orang lain (Quraish Shihab, 2000: 411). Kelanjutan prinsip tauhid ialah prinsip keadilan, amar makruf nahi munkar, kemerdekaan, persamaan, toleransi, gotong royong dan lain-lain (Juhaya S. Praja, 1995: 72).</p>
<p align="justify">2. Keadilan (al’adl)</p>
<p align="justify">Pada umumnya, keadilan adalah keadaan di mana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama (F.M. Suseno, 1986: 44). Keadilan merupakan prinsip kedua setelah tauhid yang meliputi keadilan dalam berbagai hubungan: hubungan antara individu dengan dirinya sendiri; hubungan antara individu dengan manusia dan masyarakatnya; hubungan antara individu dengan hakim dan yang berpekara serta hubungan-hubungan dengan berbagai pihak yang terkait. Perintah berlaku adil ini dalam segala hal, keharusan berlaku adil terutama ditujukan kepada yang mempunyai kekuasaan; berlaku adil dalam menimbang atau menakar barang dalam jual-beli; dalam keluarga; bahkan kepada orang kafir sekali pun umat Islam harus berlaku adil (Juhaya S. Praja, 1995: 72).<br />
Keadilan dalam hukum Islam berarti pula keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi oleh manusia (mukallaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban itu (Juhaya S. Praja, 1995: 74). Jika keadilan dilanggar, maka akan terjadi ketidak-seimbangan dalam pergaulan hidup, sebab satu pihak akan dirugikan atau disengsarakan, sementara yang lain memperoleh keuntungan. Jika sistem sosial rusak karena keadilan dilanggar, maka pastilah seluruh masyarakat akan mengalami kerusakan yang dampaknya akan menimpa semua orang.<br />
Baik hukum Islam maupun hukum positif, masing-masing menghendaki keseimbangan di antara kepentingan pihak-pihak terkait untuk ditegakannya keadilan. Hukum hanya bisa hidup karena suatu ide hukum. Ide hukum perpedoman pada ide-ide keadilan yang mendahului segala penetapan manusia sebagai norma legitimitas penetapan itu (F. Magnis Suseno, 1986: 12). Keadilan adalah sesuatu yang utuh, karena mencakup seluruh aspek kehidupan.<br />
Di bidang ekonomi, keadilan merupakan “nafas” dalam menciptakan pemerataan dan kesejahteraan, karena itu harta jangan hanya beredar pada segelintir orang kaya (Q.S. al-Hasyr [59]: 7). Kelanjutan prinsip keadilan adalah asas pemerataan dalam bidang mu’amalah (Juhaya S. Praja, 1995: 113).<br />
Harta harus didistribusikan secara adil dan merata dalam kalangan masyarakat yang berbeda agar kekayaan tidak menumpuk pada segolongan kecil masyarakat (A. Rahman, Vol. I 1995: 82). Seorang Muslim harus dipenuhi rasa suka sama suka pada masing-masing pihak Transaksi jual-beli bukan karena paksaan, tetapi dengan memberikan kebebasan individu dalam melakukan segala bentuk mu’amalah atau pertukaran manfaat dalam rangka tolong menolong untuk kebajikan dan ketakwaan (al-birr wa at-taqwa) (Juhaya S. Praja, 1995: 114).<br />
Dalam mencegah kerusakan prinsip tersebut, diperlukan: 1) langkah positip yang digunakan untuk mencegah monopoli kekayaan dan mewakili dalam penyebaran kekayaan dalam masyarakat seperti zakat; 2) berbagai larangan digunakan untuk menghindari bertumbuhnya kejahatan paraktek bisnis yang tidak sehat (A. Rahman, Vol. II 1995: 95). Dalam jual-beli dilarang ada tipu daya (adamul gharar), yaitu segala bentuk mu’amalah tidak boleh ada tipu daya atau sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya sehingga hilangnya unsur kerelaan salah satu pihak dalam melakukan suatu transaksi atau perikatan (Juhaya S. Praja, 1995: 114).<br />
Pelaku usaha tidak boleh melakukan berbagai cara yang dilarang syari’at, mengingat pelaku usaha kerap kali mencari kesempatan dari kekayaan atau profesinya untuk memperdaya konsumen. Bahkan, pelaku usaha tidak segan-segan melakukan pendekatan pengadilan melalui penyogokan terhadap hakim atau pejabat pengadilan untuk memenangkan kasusnya, sehingga konsumen semakin menderita. Salah satu firman Allah Swt., Q.S. al-Baqarah [2]: 188, mengingatkan: Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagiaan yang lain di antara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagiaan dari-pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.<br />
Ayat di atas, melarang untuk memperoleh harta orang lain secara tidak adil kepada orang lain dengan mengemukakan bukti-bukti tidak benar. Perbuatan tidak adil dan salah dapat merusak sistem ekonomi yang akhirnya akan menghancurkan keseluruhan sistem sosial, termasuk orang yang melakukan tindak kekerasan (Afzalur Rahman, Vol. I, 1995: 217). Seseorang dilarang melanggar dan merampas hak orang lain serta diberikan kebebasan dalam mengumpulkan harta dengan cara halal. Haram menggunakan pihak berkuasa (kekuasaan) agar ia memihak kepada seseorang untuk mengumpulkan harta (kekayaan), karena merupakan “pelanggaran ekonomi”. Dalam menegakkan keadilan, kesenjangan masyarakat harus dihapuskan melalui pemberian hak-hak konsumen secara adil dan merata. Transaksi jual beli tidak boleh disimpangkan di dalam hukum dengan menghindari keadilan.</p>
<p align="justify">3. Prinsip  Amar Ma’ruf Nahi Munkar</p>
<p align="justify">Prinsip amar ma’ruf nahi munkar merupakan turunan dari dua prinsip pertama, tauhid dan keadilan. Amar ma’ruf mempunyai arti hukum digerakan untuk dan merekayasa umat manusia menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan diridhoi Allah. Sedangkan nahiy munkar berarti larangan untuk mencegah kemunkaran. Atas dasar prinsip ini, dikenal dalam hukum Islam dengan perintah dan larangan; wajib dan haram; pilihan antara melakukan dan tidak melakukan sesuatu (perbuatan). Dalam filsafat hukum Barat, amar ma’ruf disebut social engineering (rekayasa sosial) hukum. Sedangkan nahi munkar disebut fungsi social control (kontrol sosialnya) (Juhaya S. Praja, 1995: 75).<br />
Kontrol sosial merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial atau dapat disebut sebagai pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan, tuntutan-tuntutan, pemidanaan dan pemberian ganti rugi. Sedangkan rekayasa sosial, ialah hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti bahwa hukum mungkin digunakan sebagai alat oleh agent of change (pelopor perubahan) yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan (Achmad Ali, 2002: 87, 90).<br />
Berkaitan dengan perlindungan konsumen, UUPK merupakan salah satu kontrol sosial untuk mengatur hubungan pelaku usaha dan konsumen. Dilihat dari hukum Islam, aturan seperti tentang produksi makanan halal dan pemberlakuan hak khiyar merupakan salah satu amar ma’ruf nahi munkar. Namun, keduanya mempunyai aturan masing-masing mengenai perlindungan konsumen.<br />
Salah satu pelaksanaan amar ma’ruf bagi pelaku usaha adalah dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen bila ia merasa bersalah atas produk yang dijualnya. Sedangkan nahi munkar dengan memperhatikan dan melaksanakan aturan-aturan hukum Islam tentang jual beli. Bila tidak, jurang kecelakaan akan lebih dekat karena transaksinya tidak disertai hukum (jual beli). Ia tidak takut pada ketentuan-Nya, sehingga praktik manipulasi, penipuan dan lain-lain mudah dikerjakan.</p>
<p align="justify">4. Prinsip Kemerdekaan atau Kebebasan (al-Hurriyah)</p>
<p align="justify">Prinsip ini adalah kelanjutan dari prinsip-prinsip di atas (Juhaya S. Praja, 1995: 76). Kewajiban dalam menyeru kebajikan dan mencegah kemunkaran (amar ma’ruf nahi munkar) hanya dapat dilaksanakan jika ada kebebasan yang sempurna dalam berbicara dan berbuat (A. Rahman, Vol. I 1995: 91). Maksud kemerdekaan atau kebebasan di sini adalah dalam arti luas yang mencakup berbagai macamnya, baik beragama, berserikat, dan kebebasan berpolitik. Kebebasan individu meliputi kebebasan melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu perbuatan. Prinsip kebebasan ini menghendaki agar agama dalam hukum Islam tidak disiarkan berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demonstrasi argumentasi, dan pernyataan yang meyakinkan (al-burha’n wa al-Iqna’) (Juhaya S. Praja, 1995: 76).<br />
Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melaksanakan tugas (amar’ma’ruf nahi munkar, Pen.) tersebut dan menetapkan setiap individu dengan masyarakat untuk bekerja sama dan tidak menghendaki adanya perselisihan (A. Rahman, Vol. I 1995: 8). Menurut Rahman, kebebasan individu bukannya mutlak dan tanpa batasan, melainkan dibatasi oleh dua hal: pertama, individu bebas bergerak di bidang ekonomi dengan syarat tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain atau membahayakan kepentingan umum (masyarakat); kedua, dia harus mengambil cara halal dan tidak mengamalkan cara haram untuk mencari penghidupan dan tidak mengambil benda-benda yang haram (A. Rahman, Vol. I 1995: 94). Demikian itu, tidak seorang pun berhak memenjarakan kebebasan manusia. Kebebasan ini mempunyai batasan yang jelas dalam syari’ah, yaitu kebebasan yang diikat dengan tanggung jawab sosial berlandaskan nilai utama tauhid.<br />
Dalam perlindungan konsumen, prinsip kebebasan ini sangat penting karena terkait dengan kebebasan seseorang untuk melakukan hak pilihnya dalam suatu transaksi. Tanpa kebebasan itu, individu muslim, baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha tidak dapat melaksanakan kewajiban mendasar dalam menikmati kesejahteraan dan menghindari kekacauan dalam masyarakat. Karena itu, hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen perlu diseimbangkan. Yusuf Shofie (2000: 12-13), menyatakan bahwa maksud kebebasan konsumen, adalah kebebasan yang merupakan karakteristik penting bagi organisasi konsumen maupun kelompok konsumen menyangkut hak mereka dalam meningkatkan martabat dan kepentingan konsumen. Ziaudin Sardar (1986: 39 dan 49), menyatakan bahwa Islam memberikan kebebasan kepada usaha-usaha rasional dan intelektual dalam lingkup norma-norma dan nilai-nilainya. Islam harus menyelaraskan pentingnya kebebasan dengan pelestarian norma-norma dan nilai-nilai yang diterima umat Islam di mana pun.</p>
<p align="justify">5. Prinsip Persamaan atau Egaliter</p>
<p align="justify">Prinsip persamaan mengandung arti bahwa tidak ada perbedaan antara sesama manusia, tetapi bukan berarti hukum Islam menghendaki masyarakat tanpa kelas ala Komunisme, kemuliaan manusia bukanlah karena ras dan warna kulit. Kemuliaan manusia adalah karena dzat manusia itu sendiri (Juhaya S. Praja., 1995: 76-77). Islam memiliki kecenderungan pada persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kelebihan seseorang terhadap orang lain dalam persaudaraan yang besar tidak tergantung pada kebangsaannya, tetapi dalam hal menjalankan kewajiban atau kemuliaan akhlaknya (A. Rahman, Vol I 1995: 49 dan 123).<br />
Islam membolehkan pemilikan pribadi dan perbedaan dalam ekonomi dengan batas-batas yang wajar di dalam masyarakat, agar tersedia kesempatan bagi individu untuk mengembangkan dan memanfaatkan sifat-sifatnya yang mulia (A. Rahman, Vol I 1995: 126). Dalam tanggung jawab pelaku usaha, ia harus menghargai hak-hak konsumen dengan berlaku jujur dan adil. Tidak boleh ada perbedaan yang berlebihan di antara konsumen yang satu dengan lainnya.</p>
<p align="justify">6. Prinsip al-Ta’awun (Tolong-Menolong)</p>
<p align="justify">Prinsip ta’awun berarti bantu-membantu antara sesama anggota masyarakat. Bantu-membantu ini diarahkan sesuai dengan tauhid, terutama dalam upaya meningkatkan kebaikan dan ketakwaaan kepada Allah. Prinsip ini menghendaki kaum Muslim berada saling tolong dalam kebaikan dan ketakwaan (QS. al-Maidah [5]: 2).<br />
Setiap transaksi ekonomi harus dilakukan secara halal serta diarahkan terhadap kebajikan dan tolong-menolong. Islam tidak hanya membenarkan kerjasama melalui pelbagai bentuknya yang dinamis dan halal, melainkan juga membekali etos kerjasama yang iman dan takwa yang melahirkan kerjasama yang jujur, adil dan bertanggung-jawab (H. Ya’qub, 2003: 105-106). Untuk itu, dalam hubungan transaksi antara konsumen dan produsen, prinsip ini harus dijiwai oleh kedua belah pihak.<br />
Kelanjutan prinsip ta’waun, dikenal prinsip khusus asas taba’dulul mana’fi’, yang berarti segala bentuk kegiatan mu’amalah harus memberikan keuntungan dan manfaat bersama bagi pihak-pihak yang terlibat. Asas ini bertujuan menciptakan kerjasama antar individu atau pihak-pihak dalam masyarakat dalam rangka saling memenuhi keperluannya masing-masing dalam kesejahteraan bersama.<br />
Asas taba’dulul mana’fi’ ini juga merupakan kelanjutan dari prinsip hukum Islam yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang di langit dan di bumi pada hakikatnya adalah milik Allah. Manusia sama sekali bukan pemilik yang berhak sepenuhnya atas harta yang ada di bumi, melainkan hanya sebagai pemilik hak memanfaatkannya. (Juhaya S. Praja, 1995: 113). Oleh karena itu, manusia selain mempunyai hak memanfaatkan segala yang ada di bumi, pada saat bersamaan harus menghargai hak orang-orang lain dan lingkungannya. Kemanfaatan harus diraih oleh berbagai pihak dengan cara saling menolong, tidak boleh ada eksploitasi, penipuan dan berbagi bentuk becurangan.<br />
Menurut Dawam R., dari prinsip ta’awun akan timbul prinsip persaingan dan kerjasama. Dalam pengertian modern kerjasama tidak semata-mata dilakukan karena tradisi dan solidaritas, melainkan atas dasar rasionalitas, yaitu kesadaran akan adanya fungsi yang komplementer atau kebutuhan rekonsiliasi (ishlah) di antara tujuan atau cara yang berbeda-beda bersaingan atau bahkan pertentangan. Selama ini, ta’awun dikaitkan dengan lebih diartikan sebagai kerjasama di antara mereka yang sepaham, sehingga istilah ini kehilangan makna pentingnya. Ta’awun bila dikaitakan dengan doktrin musyawarah, yang intinya adalah pemecahan maslah, maka dapat dijadikan dasar seperti bagi pembentukan koperasi. Prinsip ta’awun, ishlah atau musyawarah, berkaitan dengan istilah ta’aruf atau saling mengenal dan memahami (Dawam Rahardjo, 1990: 126).<br />
Dari pandangan itu, ta’aruf dapat menjadi dasar komunikasi. Kemampuan komunikasi akan sangat menentukan suksesnya perdagangan. Untuk kelancaran kegiatan ekonomi, seorang pelaku usaha harus mampu berkomunikasi dengan baik dengan menjaga nilai-nilai dan etika Islam agar kedua pihak saling meraih manfaat. Melalui ta’aruf, kaum muslimin tidak membeda-bedakan suku, ras maupun agama dalam hubungan perdagangan, sehingga agama Islam dapat disiarkan secara damai.</p>
<p align="justify">7. Prinsip Toleransi (Tasa’muh)</p>
<p>Prinsip ini sebagai kelanjutan dari prinsip-prinsip yang telah diuraikan di atas. Toleransi dimaksudkan Islam ialah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan umatnya. Toleransi dapat diterima dan terselenggara selagi tidak merugikan agama Islam (Juhaya S. Praja, 1995: 77).<br />
Suatu produk akan mudah diterima mayarakat, apabila seseorang (pelaku usaha) mengetahui produk yang dibutuhkan masyarakat tersebut. Misalkan dalam wilayah tertentu, makanan mengandung babi, minuman beralkohol atau narkotika, selain ditolak secara moral juga karena bertentangan dengan ajaran hukum Islam.<br />
Dengan prinsip-prinsip di atas, segala bentuk kegiatan ekonomi harus sesuai dengan hukum Islam. Dalam mengaplikasikan prinsip-prinsip tersebut, suatu perjanjian atau perikatan tidak hanya berlaku hanya di dunia, tetapi memperhitungkan jangka panjang di akhirat dengan iman dan taqwa (menjaga diri dari tindakan yang merugikan atau merusak) serta sikap bertanggung-jawab. Hukum Islam sebenarnya menghendaki agar dunia ini diisi penuh oleh manusia-manusia bertanggung-jawab berdasarkan nilai-niai luhur Islam, karena itu prinsip tanggung jawab tidak dapat dipisahkan dari kegiatan ekonomi Islam. Hukum Islam mengatur tanggung jawab pelaku usaha secara tegas dan jelas, sebagaimana dijelaskan di bagian lain tulisan ini.<br />
Prinsip-prinsip tersebut merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi, sebab kegiatan ekonomi memerlukan ketertiban dan kepercayaan masyarakat terhadap orang seorang atau sebaliknya. Dalam perlindungan konsumen, aplikasi prinsip-prinsip Islam dapat diarahkan untuk pemberian motivasi dan etos kerja dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia yang produktif, berkualitas dan profesional. Islam menyediakan ajaran-ajaran yang relevan, seperti tanggung jawab baik kepada sesama, lingkungan maupun Tuhannya.<br />
Dengan adanya salah satu instrumen hukum Islam yang memberikan hak-hak khiyar, semestinya para pelaku usaha memikirkan kembali tentang kerugian-kerugian pada masyarakat konsumen. Jika memang dunia ekonomi dan bisnis menghendaki pertumbuhan yang lancar, maka prinsip-prinsip dalam Islam sangat relevan untuk diaplikasikan dalam kurun waktu yang tidak terbatas, karena pada dasarnya Islam telah memberikan solusi terhadap pemecahan mendasar manusia. <em>Wallahu’alam</em></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jurnalnajmu.wordpress.com/17/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jurnalnajmu.wordpress.com/17/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalnajmu.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalnajmu.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalnajmu.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalnajmu.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalnajmu.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalnajmu.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalnajmu.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalnajmu.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalnajmu.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalnajmu.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=17&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/prinsip-prinsip-hukum-islam-dalam-tanggung-jawab-pelaku-usaha/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d9061c334936c05bbd360e86be4cf873?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Najmu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Teori Kenabian dan Umat yang Latah</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/teori-kenabian-dan-umat-yang-latah/</link>
		<comments>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/teori-kenabian-dan-umat-yang-latah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Nov 2007 23:04:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Najmu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/teori-kenabian-dan-umat-yang-latah/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Najmudin Ansorullah
Menanggapi artikel Umdah El-Baroroh di Situs Jaringan Islam Liberal (03/09/2007) berjudul &#8220;Meninjau Ulang Teori Kenabian&#8221; sangat menarik, terlebih tulisan tersebut hasil eksplorasi ilmiah dari Ulil Abshar-Abdalla ketika mencicipi kuliah di Universitas Boston.
Namun, ada hal penting untuk digarisbawahi mengenai masalah konsep kenabian, seiring anggapan bahwa teori kenabian dapat dilihat dari sudut pandang ilmiah (akal [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=16&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify"><strong>Oleh: Najmudin Ansorullah</strong></p>
<p align="justify">Menanggapi artikel Umdah El-Baroroh di Situs <a href="http://islamlib.com/id/index.php?page=article&amp;id=1295">Jaringan Islam Liberal (03/09/2007)</a> berjudul &#8220;Meninjau Ulang Teori Kenabian&#8221; sangat menarik, terlebih tulisan tersebut hasil eksplorasi ilmiah dari Ulil Abshar-Abdalla ketika mencicipi kuliah di Universitas Boston.<br />
Namun, ada hal penting untuk digarisbawahi mengenai masalah konsep kenabian, seiring anggapan bahwa teori kenabian dapat dilihat dari sudut pandang ilmiah (akal pikiran) dan wahyu.<span id="more-16"></span></p>
<p align="justify"><strong>&#8220;Ritus Fasas&#8221;</strong></p>
<p align="justify"> Dalam perkembangannya, manusia senantiasa akan mengalami masa peralihan, mulai bayi, kanak-kanak, remaja, dewasa sampai masa tua. Bahkan, masa peralihan itu bukan saja dialami manusia tetapi seluruh zat yang terdapat di alam ini. Tak ragu lagi setiap hari manusia merasakan waktu yang berbeda, pagi, siang, sore dan malam. Masalah peralihan ini semua orang yakin menyetujuinya, baik yang ateis maupun taat agama. Lalu, kenapa di saat malam hari manusia harus tidur dan paginya harus bangun, kemudian siang nyaring. Di saat itu lah waktu ternyata memiliki dimensi ruang yang saat ini masih dianggap misteri, meski seiring perkembangan teknologi, ahli riset pengetahuan sudah mulai meneliti dimensi ruang waktu itu.<br />
Para ahli kedokteran meneliti tentang waktu jam 12 malam sebagai batas antara peralihan zat-zat kotor seperti dari Oksigen O2 naik ke lapisan atmosfer sehingga air di bumi mulai bersih. Di kalangan ahli tasawuf, waktu tersebut merupakan waktu yang sakral untuk melakukan panjatan do&#8217;a-doa agar mudah terkabul. Dan sebenarnya, ahli tasawuf atau tarikat beranggapan bahwa peralihan masa siang dan malam itu terletak pada masa setelah ashar, bukan waktu Maghrib. Karena itu, bagi sebagian kalangan bahwa waktu Ashar sering dianggap merupakan waktu yang tepat untuk melakukan seperti santet dalam perdukunan. Padahal, menurut ahli kosmologi bahwa waktu Ashar merupakan waktu peralihan dari kandungan zat yang berish ke kandaungan zat yang kotor. Hal itu, mudah terpengaruh oleh zat-zat kotor dalam ruang yang kosong. Ahli tasawuf menyarankan, jangan sekali-kali tidur saat setelah Ashar karena dapat mewariskan atau mengakibatkan gila.<br />
Dalam perkembangan manusia, masa peralihan tersebut sering dilakukakan melalui perayaan acara-acara seperti ulang tahun, kenaikan kelas dan lain-lain. Begitu pun dalam keagamaan seperti khitanan, syukuran atau acara kematian.<br />
Suatu saat seorang mahasiswa UGM mempunyai keinginan keras untuk menempuh S3 meskipun dalam keadaan serba kekurangan. Ia bekerja keras agar keinginan itu dapat tercapai sehingga pada tahun 2005 mahasiswa itu mampu menyelesaikan S3 dengan nilai memuaskan. Karena gembira yang luar biasa, akhirnya Ia meninggal dunia saat kelulusan. Kenapa demikian? Selidik punya selidik mahasiswa itu terlalu gigih memperjuangan keinginannya tanpa menyadari masa-masa peralihannya telah telewati begitu saja.<br />
Dalam pandangan sosiologi fenomena itu disebut dengan &#8220;ritus pasas&#8221; di mana setiap perkembangan manusia selalu diikuti ritual-ritual (kegiatan) peralihan. Demikian itu, dapat dimengerti ketika Ibnu Khaldun berpendapat dalam <em>Muqaddimah</em>-nya bahwa ketika nabi Muhammad Saw menerima wahyu beliau sangat merasakan kedinginan dan sekujur tubuhnya menggigil. Hal itu, karena Nabi Saw merasakan masa peralihan dari fase manusia biasa (kemanusiaan) menuju sifat-sifat kesempurnaan (ke-malaikat-an).<br />
Dengan memandang manusia dari sifat-sifatnya ini, dimungkinkan manusia memilki fase-fase yang lebih jauh lagi para ahli tasawuf optimis bahwa mereka mampu malakukannya sampai sifat ke-Tuhanan. Tidak heran jika dahulu berkembang konsep kenabian, kini konsep tersebut berkembang menjadi konsep kerahiban (kewalian) seperti yang pernah dilakukan Syekh Siti Jenar atau al-Hallaj. Ibarat &#8220;berganti kulit&#8221; -dari teori kenabian ke kerahiban- kasus tesebut banyak menuai pro-kontra di masyarakat. Antara percaya dan tidak mengenai teori kenabian merupakan dimensi iman -terhadap wahyu- dan akal pikiran seseorang. Salah satu ulama (ilmuan ternama) besar Islam yang tidak mengakui adanya teori kenabian adalah Fakhrudin al-Razi. Ia mengakui bahwa Muhammad Saw adalah seorang laki-laki yang shaleh semata dan menolak Muhammad sebagai utusan Tuhan. Demikian ketika Muhammad diangkat menjadi Nabi oleh masyarakat Arab pada saat itu, karena Muhammad sebagai sosok pemersatu bangsa Arab yang membawa nilai-nilai kemanusiaan yang sangat tinggi. Maka, sejalan dengan Umdah El-Baroroh dalam situs <a href="http://islamlib.com/id/index.php?page=article&amp;id=1295">Jaringan Islam Liberal (03/09/2007),</a> karena meski sumber kenabian itu mempunyai hubungan dengan Yang Di Atas, yaitu Tuhan, tetapi ia sebenarnya juga bersumber dari bawah, yaitu masyarakat.<br />
Di satu sisi, Nabi Saw memilki unsur-unsur kemanusiaan, seperti ketika berdakwah di kalangan suku Quraisy, tidak jarang Nabi Saw dilempari kotoran binatang. Pada saat Nabi Saw mendapatkan cemoohan dan hinaan, Nabi Saw sering menenangkan pikiran dengan pulang ke rumah menemui istri tercinta Siti Aisah ra yang mampu mengembalikan Muhammad Saw kembali tenang dan meneruskan dakwahnya. Selain itu, Nabi sering melakukan khalwat dengan berdoa kepada Tuhan di tempat yang sunyi seperti di gua Hira. Tindakan Nabi yang terakhir ini jika dilihat dari sudut akal pikiran memang seperti sangat bertolak belakang dengan kriteria Nabi sebagai seorang ilmuwan, sebagaimana al-Qur&#8217;an sering menegaskan &#8220;afala ta&#8217;qilun&#8221;, &#8220;afala tadabbarun&#8221;, &#8220;afala ta&#8217;lamun&#8221;, &#8220;fa&#8217;tabiru ya ulil al-bab&#8221;. Hal ini, sering juga dilakukan para pendeta ortodoks dan biksu yang melakukan semedi di tempat-tempat sunyi seperti pegunungan.</p>
<p align="justify"><strong> &#8220;Latah&#8221;</strong></p>
<p align="justify"> Apabila ditarik lebih jauh, teori kenabian memiliki prospektrum yang sangat luas dalam ranah keilmuan karena mengandung cara pandang yang sangat beragam. Muhammad yang dijurubicarai Jibril dalam bentuknya yang profan dan al-Qur&#8217;an sebagai Wahyu dalam bentuknya yang sakral tidak mungkin dilihat dalam pandangan yang sejajar dengan ilmu-ilmu pengetahuan yang mapan.<br />
Ilmu-ilmu sepeti fisika dan kimia merupakan ilmu natural yang manusia boleh melakukan eksperimen terhadapnya, karena sifatnya yang netral. Ulama, Pendeta atau Biksu akan sepakat mengatakan bahwa air selalu mengalir ke bawah, tidak mungkin Rahib Yahudi mengatakan air akan selalu naik ke atas. Fisika dan kimia -misal- merupakan sub dari filsafat yang telah mengelami perkembangan yang sangat luas. Filsafat itu sendiri merupakan produk hasil olah pikir ide manusia. Pertanyaanya, apakah mungkin ilmu pengetahuan disejajarkan dengan al-Qur&#8217;an? Jika diibaraktkan al-Qur&#8217;an adalah kepala, maka ilmu pengetahuan adalah kaki. Maka, pertanyaannya berubah, apakah kaki dapat sejajar dengan kepala? Bagaimana pengetahuan dapat berkembang atau berjalan jika ilmu pengetahuan disejajarkan dengan al-Qur&#8217;an.<br />
Ironisnya, sebagian kalangan intelektual Indonesia mempercayai bahwa al-Qur&#8217;an dapat berintegrasi dengan ilmu pengetahuan. Melalui demistifikasi ilmu pengatahuan ke dalam Islam, sebagian kalangan seperti Kuntowijoyo mengharapkan Islam dapat bersinergi dengan pengetahuan, karena Islam itu sendiri merupakan ilmu pengtahuan.<br />
Kiranya, pencampuran-adukan al-Qur&#8217;an dan ilmu pengetahuan seperti itu merupakan langkah kurang tepat, karena al-Qur&#8217;an tidak dapat dipandang hanya melalui satu sisi pengetahuan saja seperti sosial, tapi membutuhkan berbagai bidang keilmuan dan seiring perkembangan pengetahuan itu sendiri.<br />
Dalam perkembangan selanjutnya, terdapat para pakar keilmuan Barat telah mampu membuktikan ilmu pengetahuan tanpa al-Qur&#8217;an. Selan dengan itu, mereka kemudian menelusuri tanda-tanda dari al-Qur&#8217;an dari hasil penelitiannya itu telah mampu menemukan Tuhan. Demikian itu, al-Qur&#8217;an bukanlah kitab ilmu pengetahuan melainkan memberikan tanda-tanda (ayat) bagi umat manusia yang sesuai dengan perkembangan zaman. Bukan latah menganalisis al-Qur&#8217;an sejajar dengan ilmu pengetahuan <em>(comparative constant analysis)</em> atau kepala dengan kepala. Tapi, nilai-nilai positif dari pengetahuan yang mampu dipandang sejalan dengan al-Qur&#8217;an. Jadi, bagimana zat karbondioksida (Co2) disenyawakan dengan Hidrogen (H20), lalu menemukan Tuhan?</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jurnalnajmu.wordpress.com/16/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jurnalnajmu.wordpress.com/16/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalnajmu.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalnajmu.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalnajmu.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalnajmu.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalnajmu.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalnajmu.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalnajmu.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalnajmu.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalnajmu.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalnajmu.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=16&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/teori-kenabian-dan-umat-yang-latah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d9061c334936c05bbd360e86be4cf873?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Najmu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Salam Korupsi&#8221;</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/salam-korupsi/</link>
		<comments>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/salam-korupsi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Nov 2007 22:58:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Najmu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/salam-korupsi/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Najmudin Ansorullah
Sejak umat Islam disunnatkan mengucapkan &#8220;salam&#8221;, ucapan salam menjadi sangat &#8220;populer&#8221; sampai di telinga kita. Di pintu rumah ucapan itu banyak terpampang melalui sticker yang bertuliskan &#8220;Sebelum Masuk Ucapakan Salam Terlebih Dahulu&#8221;, &#8220;Say Assalamu&#8217;alaikum Wr.Wb Before You Get In&#8221;. 
Menurut ulama fiqh, ucapan salam tidak boleh digantikan dengan bentuk apa pun meski kepada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=15&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh: Najmudin Ansorullah</p>
<p>Sejak umat Islam disunnatkan mengucapkan &#8220;salam&#8221;, ucapan salam menjadi sangat &#8220;populer&#8221; sampai di telinga kita. Di pintu rumah ucapan itu banyak terpampang melalui sticker yang bertuliskan &#8220;Sebelum Masuk Ucapakan Salam Terlebih Dahulu&#8221;, &#8220;Say Assalamu&#8217;alaikum Wr.Wb Before You Get In&#8221;. <span id="more-15"></span><br />
Menurut ulama fiqh, ucapan salam tidak boleh digantikan dengan bentuk apa pun meski kepada orang bentuk tunggal, misalnya dengan &#8220;Assalmu&#8217;alaika Warahmatullahi Wabarakatuh&#8221;.<br />
Apapun redaksinya ucapan &#8220;salam&#8221; memang sangat baik, baik dengan &#8220;assalamu&#8217;alaikum wr.wb. &#8220;selamat siang&#8221;, &#8220;oom shinta-shinta&#8221;, &#8220;haleluya&#8221; dan lain-lain tergantung penempatan dan dalam konteks apa ia melakukannya.<br />
Namun, ucapan &#8220;salam&#8221; pernah menjadi masalah. Redaksi &#8220;salam&#8221; pernah diubah Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ketika melakukan shalat selepas tahiyat akhir dengan &#8220;selamat siang&#8221; atau &#8220;selamat sore&#8221;. Pernah juga mahasiswa Filsafat dalam acara perkenalan mahasiswa baru menggantikannya dengan &#8220;selamat siang warahmatullahi wabarakatuh&#8221;.<br />
Di kalangan masyarakat Islam, tentu hal itu tidak lazim dan dapat mengundang pro-kontra karena dianggap dapat merubah esensi dan mengotori citra Islam.<br />
Semula, ucapan &#8220;salam&#8221; sangat berarti karena mengandung do&#8217;a keselamatan bagi semua orang. Namun, ucapan &#8220;salam&#8221; bagi kalangan tertentu banyak mengandung kecurigaan orang lain, karana mungkin dianggap sebagai hiasan bibir semata atau hal-hal tertentu. Padahal, &#8220;salam&#8221;, tanpa calusul-calausul lain, adalah ucapan yang berarti bahwa semoga kebahagiaan, keselamatan dan kesejahteraan bagi kita semua. Kiranya, hal itu tidak seseorang pun menolaknya -untuk mendapatkan ucapan keselamatan, dan kalau pun ada hanya maklum saja.<br />
Kita memang patut mempunyai kecurigaan terhadap setiap text, tapi bukan berarti harus menelan dalam-dalam atas kecurigaannya begitu saja. Setiap orang mempunyai kecurigaan yang berbeda, namun ketika dalam keadaan beda kecurigaan itu harus menjadi satu/sama. Karena itu harus di beli dengan biaya yang mahal. Walau pun ada kecurigaan melekat pada diri seseorang misalnya untuk berpura-pura, tidak harus ia mengharap banyak suatu kepastian dan menentukannya dalam suatu angan-angan, sebab hal itu di luar batas kemampuan manusia. Apakah antara &#8220;salam&#8221; dan perasaan curiga harus terpisah agar seseorang tidak mempertanyakan redaksi &#8220;salam&#8221; itu?<br />
Ucapan &#8220;salam&#8221; dapat menjadi ajang untuk bersilaturrahmi. Tapi, ketika &#8220;silaturrahmi&#8221; lebaran misalnya menjadi ajang untuk melakukan kumpulan rencana-rencana korupsi, maka salam tersebut dapat menjadi &#8220;salam korusi&#8221; para pejabat. Salam seperti itu dapat dipertanyakan, ke mana perasaan, hati nurani dan moralitas bangsa, sehingga omzet pendapatan para pedagang parsel menurun drastis dan acara pernikahan tak meriah karena kiriman parsel gagal.<br />
Sangat paradoks, &#8220;salam&#8221; yang merupakan titah agama, suatu tuntutan etika, budi luhur yang penuh pesona dapat menjadi masalah, penuh kecurigaan, kecemasan dan jangan-jangan dianggap bagaikan burung hantu malam. Wueeeek.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jurnalnajmu.wordpress.com/15/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jurnalnajmu.wordpress.com/15/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalnajmu.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalnajmu.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalnajmu.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalnajmu.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalnajmu.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalnajmu.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalnajmu.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalnajmu.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalnajmu.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalnajmu.wordpress.com/15/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=15&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/salam-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d9061c334936c05bbd360e86be4cf873?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Najmu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Multatuli atau Syeikh Nawawi?</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/multatuli-atau-syeikh-nawawi/</link>
		<comments>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/multatuli-atau-syeikh-nawawi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Nov 2007 22:53:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Najmu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/multatuli-atau-syeikh-nawawi/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Ibnu Adam Aviciena
Nama Multatuli alias Eduard Douwes Dekker (1820-1887) di Banten akhir-akhir ini sering dibicarakan. Saya kira pembicaraan ini berawal dari munculnya semangat baca-tulis. Teman-teman di Banten sering menyebut baca-tulis sebagai literasi, biar terasa agak seksi barangkali. Saat semangat baca-tulis disebarkan oleh sejumlah tokoh di Banten, untuk tidak menyebut nama orang saya sebut nama [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=14&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify"><strong><em>Oleh Ibnu Adam Aviciena</em></strong></p>
<p align="justify"><a href="http://najmudin.files.wordpress.com/2007/10/multatuli.jpg" title="multatuli.jpg"><img src="http://najmudin.files.wordpress.com/2007/10/multatuli.thumbnail.jpg" alt="multatuli.jpg" align="left" /></a>Nama Multatuli alias Eduard Douwes Dekker (1820-1887) di Banten akhir-akhir ini sering dibicarakan. Saya kira pembicaraan ini berawal dari munculnya semangat baca-tulis. Teman-teman di Banten sering menyebut baca-tulis sebagai literasi, biar terasa agak seksi barangkali. Saat semangat baca-tulis disebarkan oleh sejumlah tokoh di Banten, untuk tidak menyebut nama orang saya sebut nama komunitasnya, seperti Rumah Dunia, Sanggar Sastra Serang, Rumah Baca Plus Baitul Hamdi, Perpustakaan Daerah (Perpusda) Banten, dan rumah-rumah baca lain serta kelompok diskusi yang namanya kurang tergaungkan.<span id="more-14"></span><span></span></p>
<p align="justify">Setelah semangat baca tulis menyebar, di antaranya atas peran media massa, banyak orang terbangunkan kesadaraannya akan tanggungjawab dirinya terhadap masalah yang ada di lingkungannya. Lalu seolah ada kesepakatan bahwa masalah yang harus segera diselesaikan di Banten adalah masalah baca-tulis. Diskusi demi diskusi menjadi menjadi fragmen yang menyertai penyebaran semangat baca-tulis ini.</p>
<p align="justify"> Setelah diskusi-diskusi semacam itu sering diadakan, pertanyaan yang muncul kemudian: siapakah tokoh masa lalu yang pantas menjadi rujukan budaya baca tulis di Banten? Atau, sejak kapan sejarah baca-tulis di Banten dimulai? Dengan tanpa mengadakan penelitian yang serius, muncul jawaban atas pertanyaan tadi, bahwa tokoh baca-tulis di Banten adalah Multatuli dan atau Syekh Nawawi al-Bantani (1813/1815-1897).</p>
<p align="justify"><strong>  Multatuli</strong><br />
Sedikit tentang keduanya: Multatuli, berdasarkan catatan yang ada di museumnya (www.multatuli-museum.nl), lahir di Korsjespoortsteeg, Amsterdam, Belanda pada 1820. Pada umur 18 tahun ia ikut bapaknya ke Hindia Belanda, yang saat ini dikenal sebagai Indonesia. Bapaknya adalah kaptein kapal yang ditumpanginya. Pada 4 Januari 1839 rombongan di kapal tersebut tiba di Batavia.</p>
<p align="justify">Selanjutnya Multatuli bekerja sebagai kasir di General Audi-tor’s Office dan pernah juga bekerja di kelompok teater De Eerloze. Karena mengalami banyak masalah, Multatuli pindah-pindah kerja. Ia pernah bekerja di Krawang (1845), Poerworedjo (1846), Menado (1848), Lebak Banten (1856).</p>
<p align="justify">Sepanjang 1857-1860 ia mengadakan perjalanan ke beberapa negara di Eropa, di antaranya Prancis, Jerman, Belgia, dan Belanda. Tahun 1859 ia berangkat ke Brussels dan di sana ia menulis Max Havelaar of the Koffiveilingen der Nederlandse Handelsmaatschappij (Max Havelaar atau Lelang Kopi Perusahaan Dagang Belanda). Tahun 1877 ia memutuskan berhanti menulis. Sepuluh tahun kemudian, 19 Februari 1887, Multatuli meninggal di Nieder-Ingelheim.</p>
<p align="justify"><strong>  Syekh Nawawi</strong><br />
Sementara Syekh Nawawi al-Bantani (tanpa punya museum dan website), menurut catatan Hery Sucipto, Ust. H. Agus Zainal Arifin, dan Mamat Salamet Burhanuddin di muslimdelft.nl, lahir di Kampung Tanara, Serang, Banten, pada 1813 M (sumber lain menyebutkan 1815 M) dan meninggal pada1314H/1879 M, dimakamkan di Ma’la dekat makam Siti Khadijah. Nama lengkap Syekh Nawawi al-Bantani adalah Abu Abdullah al-Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar al-Tanari al-Bantani al-Jawi. Bapaknya, KH. Umar bin Arabi, seorang penghulu di Kecamatan Tanara.</p>
<p align="justify">Sejak kecil KH Umar bin Arabi sudah mengarahkan anak-anaknya untuk menjadi ulama. Karena itu sejak kecil Syekh Nawawi sudah mengaji, di antaranya kepada KH Sahal seorang ulama terkenal di Banten saat itu. Selain itu ia juga belajar kepada Kiyai Yusuf di Purwakarta. Kemudian pada umur 15 tahun ia bersama saudaranya berangkat ke Mekkah untuk beribadah haji. Musim haji selesai Syekh Nawawi tidak pulang, ia tertarik untuk mengaji kepada Syekh Ahmad Khatib Sambas, Abdul Ghani Bima, Yusuf Sumbulaweni, Syekh Nahrawi, Syekh Ahmad Dimyati, Ahmad Zaini Dahlan, Muhammad Khatib Hambali, dan Syekh Abdul Hamid Daghestani.</p>
<p align="justify"> Setelah tiga tahun belajar di Mekkah Syekh Nawawi pulang dan mengajar di pesantren milik ayahnya. Karena ulama saat itu mendapat tekanan dari Belanda, ia kembali ke Mekkah. Menurut Christiaan Snouck Hurgronje alias Abdul Ghaffar (1857-1936), Syekh Nawawi di Mekkah setiap hari memberikan kuliah sejak pagi hingga siang. Di antara muridnya dari Indonesia ialah KH Kholil Madura, K.H Asnawi Kudus, K.H. Tubagus Bakri, KH. Arsyad Thawil dari Banten dan KH. Hasyim Asy’ari dari Jombang.</p>
<p align="justify"> Syekh Nawawi termasuk ulama penulis yang produktif. Hari-harinya digunakan untuk menulis. Beberapa sumber menyebutkan Syekh Nawawi menulis lebih dari 100 buku, 34 di antaranya masuk dalam Dictionary of Arabic Printed Books. Dari sekian banyak bukunya, beberapa di antaranya antara lain: Tafsir Marah Labid, Atsimar al-Yaniah fi Ar-Riyadah al-Badiah, Nurazh Sullam, al-Futuhat al-Madaniyah, Tafsir Al-Munir, Tanqih Al-Qoul, Fath Majid, Sullam Munajah, Nihayah Zein, Salalim Al-Fudhala, Bidayah Al-Hidayah, Al-Ibriz Al-Daani, Bugyah Al-Awwam, Futuhus Samad, al-Aqdhu Tsamin, Uqudul Lijain, Nihayatuz Zain, Mirqatus Su’udit Tashdiq, Tanqihul Qoul, syarah Kitab Lubabul Hadith, Nashaihul Ibad.</p>
<p align="justify"><strong>  Multatuli-Nawawi: Harus Bagaimana?</strong><br />
Nama Multatuli dan Nawawi terus bersaing. Nama mereka terus digunakan untuk menamai sesuatu. Di STKIP Setiabudhi Rangkasbitung Lebak nama Multatuli dijadikan nama Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), nama jalan, nama alun-alun, dan nama-nama lainnya. Khusus untuk Multatuli Rumah Dunia pada Mei 2006 membuat film dokumenter Jejak Multatuli: Aku Pasti Dibaca. Di lain pihak Rumah Dunia juga menggunakan nama Syekh Nawawi sebagai nama perpustakaan yang ada di sana. Bahkan gagasan menggunakan nama Syekh Nawawi sebagai nama award, Syekh Nawawi Award, untuk tokoh baca-tulis di Banten sudah lama dibicarakan.</p>
<p align="justify"> Siapa yang berhak menjadi tokoh baca-tulis Banten dari masa lalu yang akan menjadi rujukan? Baik Multatuli maupun Nawawi keduanya memiliki kelebihan; keduanya sama-sama tidak lama di Banten dan tidak menghabiskan hidupnya di Banten. Multatuli meninggal di Nieder-Ingelheim dan Syekh Nawawi meninggal di Mekkah. Bukan yang paling penting juga memperdebatkan kebenaran cerita yang ada di Max Havelaar tentang penguasa Lebak tahun 1856 Karta Nata Nagara-sebagaimana ditolak keturunannya.</p>
<p align="justify"> Yang lebih penting adalah mengabadikan keduanya baik secara fisik maupun secara semangat. Secara fisik bisa dengan mengumpulkan dan mendokumentasikan peninggalan keduanya: buku-buku dan lain sebagainya. Karena website Multatuli sudah ada, kenapa orang Banten tidak membuatkan website dan museum Syekh Nawawi. Menjadikan nama mereka sebagai nama perpustakaan, nama award-sebagaimana sudah dimulai, ialah bagian lain untuk menghirup semangat keduanya. Atau, pada tahapan lebih jauh, orang Banten menyediakan satu sudut perpustakaan yang bersisi buku atau bahan dokumentasi lain yang berkenaan dengan Banten. Di Universitas Leiden dan KITLV (Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies) Belanda, misalkan, ada lebih dari 500 buku tentang Banten. Kenapa tidak diusahakan dikopi dan dibawa pulang ke Banten.</p>
<p align="justify"><em>  Penulis, Relawan Rumah Dunia, Alumni IAIN Banten,  sedang kuliah Islamic Studies di Universitas Leiden Belanda. </em></p>
<p><em>Sumber: <a href="http://rumahdunia.net/wmview.php?ArtID=862&amp;page=1">http://rumahdunia.net/wmview.php?ArtID=862&amp;page=1</a></em></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jurnalnajmu.wordpress.com/14/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jurnalnajmu.wordpress.com/14/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalnajmu.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalnajmu.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalnajmu.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalnajmu.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalnajmu.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalnajmu.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalnajmu.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalnajmu.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalnajmu.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalnajmu.wordpress.com/14/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=14&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/multatuli-atau-syeikh-nawawi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d9061c334936c05bbd360e86be4cf873?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Najmu</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://najmudin.files.wordpress.com/2007/10/multatuli.thumbnail.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">multatuli.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Lebaran dan Perubahan</title>
		<link>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/lebaran-dan-perubahan/</link>
		<comments>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/lebaran-dan-perubahan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Nov 2007 22:49:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Najmu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/lebaran-dan-perubahan/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Najmudin Ansorullah
Dari lubuk hati yang terdalam, kata “maaf” sudah menunggu terlontar melalui mulut manusia di Hari Raya. Di hari itu, setiap pemeluk agama Islam di berbagai penjuru dunia akan saling mengucapkan maaf lahir dan batin.
Kata “maaf” merupakan istilah yang tak asing bagi umat manusia. “Maaf” telah mencebur dalam sebuah tradisi untuk mencari nilai kemanusiaan. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=13&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="justify"><strong>Oleh: Najmudin Ansorullah</strong></p>
<p align="justify">Dari lubuk hati yang terdalam, kata “maaf” sudah menunggu terlontar melalui mulut manusia di Hari Raya. Di hari itu, setiap pemeluk agama Islam di berbagai penjuru dunia akan saling mengucapkan maaf lahir dan batin.<span id="more-13"></span><span></span><br />
Kata “maaf” merupakan istilah yang tak asing bagi umat manusia. “Maaf” telah mencebur dalam sebuah tradisi untuk mencari nilai kemanusiaan. Bahkan sebagai ungkapan penyesalan, kata maaf mampu memasuki ruang publik dan titah agama untuk memohon ampunan kepada Tuhan. Kita tak ragu lagi karena Tuhan Maha Pengampun.<br />
Menurut Hanah Arendt, manusia sebagai makhluk biasa memugkinkan untuk memunculkan pengampunan atas apa yang dilakukan seseorang demi manusia itu sendiri. Kata “maaf” tidaklah sendirian, melainkan saudara kembar dengan kata “memaafkan” yang saling bersusulan. Setiap manusia tanpa terkecuali mempunyai peluang untuk maaf-memaafkan.<br />
Namun, tahun demi tahun moralitas bangsa semakin menurun. Jangan-jangan, kata “maaf” pada lebaran tahun sebelumnya sudah kabur maknanya? Di bulan Puasa Ramadhan ini saja pejabat peradilan masih sempat berani melakukan korupsi, jaminan keselamatan tenaga kerja Indonesia belum dapat teratasi di luar negeri, pencemaran lingkungan belum juga tuntas, sementara praktek kotor mafia bisnis tetap dilakukan. Padahal, amalan-amalan ibadah yang merupakan kewajiban lainnya telah dilakukan, tapi praktek kotor seperti korupsi jalan terus.<br />
Di Hari Raya umat Islam saling memaafkan untuk mendapatkan kembali dirinya dalam keadaan fitrah, namun ketika lebaran usai perbuatan dosa seringkali terulang.<br />
Umat Islam pada hari raya harus mengakui yang kesekian kali kesalahannya dengan meminta maaf, sehingga kata “maaf” sangat bertaburan sebagai permohonan ampunan. Di dalam memori terdapat fokus ingatan terhadap suatu peristiwa atau subjek yang telah memberikan suatu kesan tertentu dalam kehidupan.<br />
Seperti halnya, kasus pada tahun 2006 di saat para tokoh politik yang mengusung beberapa agenda permasalahan bangsa seperti Amin Rais, Wiranto dan Try Sutrisno ketika mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah bersiteru terutama Amin Rais dan Sudi Silalahi terkait isu yang menyatakan Amin Rais telah melakukan “fitnah pencekalan” Try Sutrisno dan kawan-kawan ke Istana. Lalu, Amin Rais mencabut rencana tuntutan pencemaran nama baiknya dan menyatakan bahwa “Pak SBY dan Pak Sudi sudah saya maafkan” (Kompas, 22/04).<br />
Kata “fitnah-memfitnah” seharusnya sudah tidak dilakukan lagi oleh para elite di negara ini. Bagaimana mau memulai suatu pekerjaan mulia -membangun moralitas bangsa yang berbudi luhur- jika para elite sudah mempertontonkan bahasa yang tak layak dipergunakan masyarakat? Di saat para elite lantang memperjuangkan pembangunan etika dan moralitas bangsa, namun mereka tak menyadari bahwa perkataannya akan banyak ditiru masyakarakat sebagai contoh tidak baik.<br />
Maaf dan memaafkan memang sudah pantas dilakukan. Kejadian seperti itu mengindikasikan bahwa akuntabilitas para elit terhadap publik mesti terpeliharan dan jangan sampai terulang kembali dalam menatap masa depan bangsa.<br />
Dalam konteks kini, gambaran tentang masa lalu yang buruk telah membuat sisi kehidupan manusia yang amat berharga dan memberikan makna pada sebuah kata “ampunan”.<br />
Kiranya, walau pun kata “maaf” sudah seribu kali terlontar dari mulut seseorang tak akan membuahkan hasil apa pun jika hati yang terdalam tidak mengatakan “ya”. Apabila “maaf” sudah terlanjur keluar, tapi tindakannya sama sekali tidak mencerminkan niat baiknya atau tidak seirama dengan nada getar hatinya, maka “maaf” tidak akan membuahkan makna apa pun. Pribahasa mengatakan bahwa perbuatan luar (dzhohir) merupakan cermin dari dalam (bathin) diri seseorang.</p>
<p align="justify"><strong>Bukan Sekedar Tradisi</strong></p>
<p align="justify">Saling memaafkan bukan hanya sebatas tradisi yang menjadi ritual tahunan, tapi juga untuk mengukur sekaligus mengukir kualitas perubahan diri seseorang dari yang semula buruk menjadi lebih baik di masa mendatang.<br />
Ketika lebaran hanya sebatas tradisi pulang mudik untuk bertemu keluarga atau berjabat tangan antara penguasa dan rakyatnya, maka dosa terhadap sesama mungkin dapat terampuni. Tapi, dosa karena menelantarkan nasib manusia di masa depan dalam kondisi kemiskinan, pengangguran dan kemerosotan moral bangsa masih belum terampuni.<br />
Dalam kondisi seperti itu, agama hanya sebatas hiasan yang tersimpan dalam sebuah lembaga atau masyarkat, bukan menjadi takaran kualitas manusia untuk berusaha menyucikan diri dalam melakukan perubahan mendasar yang semula buruk menjadi baik, korup menjadi bersih, kesewenang-wenangan menjadi demokrasi, kekisruhan menjadi damai dan sebagainya.<br />
Fitrah manusia di Hari Raya merupakan momentum untuk merenungkan nasib sesama dan memperbaiki diri agar mau melaksanakan kebaikan-kebaikan di masa mendatang.<br />
Lebaran bukan hanya “selesai” menyelesaikan suatu pekerjaan atau kewajiban berpuasa. Tapi, lebaran dan puasa selain berdimensi relegi juga berdimensi sosial, budaya dan bahkan politik. Tradisi puasa dan lebaran bukan sekedar momentum kelahiran kembali manusia sebagai individu dengan sifat fitrinya, tetapi juga sebuah bangsa dengan segala kesuciannya sebagai kontrak sosial rakyat dengan pemimpinnya.<br />
Semoga lebaran mengatar rakyat Indonesia sampai di ujung kemenangan. Lebaran menjadi ajang menggalang potensi solidaritas nasional. Melalui halal bi halal, lebaran juga merupakan perhelatan untuk menghalalkan perbedaan, tetapi kukuh dalam satu kebersamaan. Kita tak mengharap lebaran kali ini hampa kemenangan. Kini, apakah kita bangsa ini akan memetik buah tradisi lebaran?</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/jurnalnajmu.wordpress.com/13/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/jurnalnajmu.wordpress.com/13/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/jurnalnajmu.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/jurnalnajmu.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/jurnalnajmu.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/jurnalnajmu.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/jurnalnajmu.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/jurnalnajmu.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/jurnalnajmu.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/jurnalnajmu.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/jurnalnajmu.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/jurnalnajmu.wordpress.com/13/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=jurnalnajmu.wordpress.com&blog=1584336&post=13&subd=jurnalnajmu&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://jurnalnajmu.wordpress.com/2007/11/15/lebaran-dan-perubahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d9061c334936c05bbd360e86be4cf873?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Najmu</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>